Palangka Raya, Kantamedia.com – Pihak legislatif optimistis target penerimaan daerah Provinsi Kalimantan Tengah senilai Rp5,4 triliun pada Tahun Anggaran 2026 sanggup direalisasikan secara penuh hingga tutup tahun. Kepastian proyeksi finansial ini mengemuka seusai jajaran dewan menggelar evaluasi berkala bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menegaskan bahwa tren penerimaan kas daerah saat ini masih bergerak stabil di jalur yang sesuai dengan rencana semula. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal pergerakan angka penerimaan ini hingga periode Desember mendatang.
“Berdasarkan hasil evaluasi sementara, mudah-mudahan seluruh estimasi pendapatan daerah Tahun 2026 sebesar sekitar Rp5,4 triliun dapat tercapai. Kami juga sudah menanyakan kepada Kepala Bapenda dan dijelaskan Insya Allah target tersebut bisa terealisasi sampai akhir Desember,” kata Junaidi, Kamis (23/7/2026).
Rincian postur anggaran tersebut mencakup pendapatan murni senilai Rp5,1 triliun serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp336 miliar. Kapasitas fiskal tersebut dinilai masih sangat solid untuk menopang agenda pembangunan serta kebutuhan belanja operasional pemerintah daerah.
Kendati sektor pendapatan menunjukkan performa positif, Junaidi menyebut fokus pembahasan APBD Perubahan bakal dialihkan pada penataan ulang pos pengeluaran. Langkah rasionalisasi belanja ini mendesak dilakukan guna menuntaskan beberapa tanggung jawab finansial daerah, termasuk merespons rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau estimasi pendapatan itu tercapai, berarti yang kita evaluasi tinggal sisi pengeluarannya. Memang akan ada penyesuaian karena hasil audit BPK sudah jelas dan ada beberapa kewajiban yang harus diselesaikan,” tuturnya.
Ia menambahkan, penyesuaian alokasi dana tersebut mencakup kewajiban pengembalian Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) serta penyaluran hak bagi pemerintah kabupaten dan kota. Anggota DPRD Kalteng mendorong agar restrukturisasi anggaran ini dieksekusi secara terukur tanpa mengganggu program prioritas publik. Penyeimbangan antara realisasi penerimaan dan pemenuhan kewajiban dinilai vital demi menjaga stabilitas tata kelola keuangan daerah. (pri)


