DPRD Kalteng Minta Pemda Awasi Kuota PBI BPJS Kesehatan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah didesak untuk memperketat pemantauan alokasi kuota kepesertaan BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pengawasan berkelanjutan ini dinilai amat krusial guna menjamin seluruh warga kelas bawah tetap terlindungi fasilitas jaminan kesehatan daerah tanpa terputus.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, kendati tingkat cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di mayoritas daerah sudah tergolong baik, ketersediaan alokasi kuota penerima subsidi tetap memerlukan perhatian dan peninjauan ulang secara berkala.

“Memang cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat kurang mampu di sebagian besar kabupaten dan kota sudah bagus. Namun kouta ini bisa diperhatikan lagi,” ujar Sugiyarto, Selasa (4/8/2026).

Langkah evaluasi ini dinilai mendesak menyusul adanya penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat yang sempat mengakibatkan sejumlah kartu kepesertaan masyarakat mendadak nonaktif. Menanggapi persoalan tersebut, politisi Partai Gerindra itu menekankan pentingnya respons cepat pemerintah daerah dalam menutup celah kuota bantuan dengan berpatokan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

“Masing-masing pemerintah daerah menyikapi dengan melihat lagi kuota bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu. Masyarakat yang tadinya kartu BPJS-nya mati, bisa dihidupkan kembali,” jelasnya.

Guna mengawal efektivitas program, jajaran DPRD Kalteng berkomitmen melakukan pengawasan secara berkala. Langkah kontrol sosial ini ditempuh untuk memastikan anggaran daerah yang dialokasikan khusus bagi jaminan kesehatan dapat terserap secara optimal serta benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

“Mudah-mudahan program bantuan BPJS ini terus berjalan dengan baik. Dari pantauan kami, kuota yang disiapkan masing-masing daerah sudah cukup baik, tinggal memastikan pelaksanaannya sesuai sasaran,” pungkas Sugiyarto. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *