Palangka Raya, Kantamedia.com – Rencana pemerintah daerah dalam mengkaji perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapat sinyal positif dari legislatif. Kebijakan penyederhanaan struktur birokrasi ini dinilai mampu mempercepat respons pemerintah dalam melayani kebutuhan publik serta meningkatkan efisiensi kerja lintas instansi.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, pada Jumat (19/6/2026). Meski menyambut baik agenda reformasi birokrasi ini, ia menekankan pentingnya kalkulasi yang presisi agar restrukturisasi tidak merusak ritme program kerja yang tengah berjalan.
“Perampingan OPD harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan kebutuhan daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta tidak mengganggu pelaksanaan program yang sedang berjalan,” kata Riska.
Menurutnya, pemangkasan jumlah instansi akan memangkas alur birokrasi yang berbelit-belit. Pembagian peran yang lebih spesifik diproyeksikan membuat indikator kinerja instansi makin transparan, sehingga evaluasi program pimpinan daerah berjalan lebih terukur dan akuntabel.
Riska menegaskan bahwa lembaga legislatif siap mengawal kebijakan ini selama berorientasi pada peningkatan layanan warga dan kemajuan pembangunan di Bumi Tambun Bungai.
“Kami mendukung setiap upaya reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, namun seluruh prosesnya harus melalui kajian yang matang serta melibatkan berbagai pihak terkait,” katanya.
Ia mengimbau agar pemda memperkuat sinergi dan ruang diskusi bersama DPRD Kalteng selama proses pengkajian kelembagaan ini. Langkah terintegrasi tersebut krusial guna melahirkan postur birokrasi yang lincah, adaptif, dan responsif terhadap tantangan zaman. (pri)


