Palangka Raya, Kantamedia.com – Rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), khususnya di wilayah DAS Kahayan dan DAS Barito mendapat sorotan dari Dewan Kalteng termasuk Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.
Ia menyebut puluhan perusahaan hingga kini belum menjalankan kewajiban lingkungan. Berdasarkan data Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), Bambang mengungkapkan terdapat sekitar 50 perusahaan yang sama sekali tidak melakukan rehabilitasi DAS.
“Data dari BPDAS menunjukkan ada sekitar 50 perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban rehabilitasi DAS,” ujar Bambang, Senin (15/12/2025).
Bambang menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak buruk terhadap lingkungan, tetapi juga merugikan Kalimantan Tengah dari sisi ekonomi. Menurutnya, program rehabilitasi DAS seharusnya mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui kegiatan pembibitan, persemaian, serta pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Ini bukan semata soal lingkungan, tetapi juga menyangkut ekonomi masyarakat. Ada lapangan kerja dan manfaat langsung yang seharusnya dirasakan,” katanya.
Bambang menegaskan, kewajiban rehabilitasi DAS merupakan tanggung jawab mutlak perusahaan yang beroperasi di sektor pemanfaatan sumber daya alam.
Ia menilai perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut telah merugikan daerah. “Mereka mengambil sumber daya alam di Kalimantan Tengah, tetapi tidak menjalankan kewajiban lingkungan. Ini bentuk ketidakbertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia juga menolak alasan perusahaan yang berdalih terkendala perizinan dalam pelaksanaan rehabilitasi DAS. Menurut Bambang, kewajiban tersebut bersifat mandatori dan telah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat. “Tidak ada alasan administratif. Aturannya sudah jelas, peta lahan kritis sudah tersedia, tinggal dilaksanakan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kalteng berencana memanggil perusahaan-perusahaan yang tidak patuh melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hasilnya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi resmi kepada kementerian terkait. (Daw).



