Kantamedia.com – Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menargetkan penyelesaian 15 rancangan regulasi daerah yang masuk dalam skema Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Belasan Raperda tersebut diproyeksikan tuntas pembahasannya pada tahun sidang 2026 sebagai upaya memperkuat payung hukum pembangunan di Bumi Tambun Bungai.
Arton merincikan bahwa hingga awal Januari 2026, progres belasan draf hukum tersebut menunjukkan perkembangan yang bervariasi. Berdasarkan evaluasi kinerja legislasi akhir tahun lalu, terdapat satu rancangan yang telah mencapai kesepakatan bersama, sementara dua lainnya telah resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Saat ini, dua rancangan sedang dalam pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif guna pendalaman substansi materi,” ujar Arton di Palangka Raya, Senin (5/1/2026).
Politisi senior ini menambahkan, mayoritas draf regulasi masih memerlukan waktu tambahan. Tercatat ada tujuh rancangan yang memasuki tahapan lanjutan sebelum pengambilan keputusan, serta dua draf yang masih dalam fase penyamaan persepsi dan penguatan dasar hukum di tingkat awal. Sementara itu, satu dokumen hukum telah melewati proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri untuk menjamin sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurut wakil rakyat dari Dapil I (Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas) tersebut, kuantitas produk legislasi bukanlah indikator utama keberhasilan. Fokus utama DPRD Kalteng adalah sejauh mana regulasi tersebut mampu diimplementasikan secara efektif untuk kepentingan masyarakat luas.
Memasuki Masa Persidangan II Tahun 2026, Arton menginstruksikan seluruh jajaran anggota dewan untuk mempercepat pembahasan sisa agenda legislasi. Ia menekankan pentingnya kajian ilmiah dan komitmen moral dalam setiap pengambilan keputusan.
“Masa depan Kalimantan Tengah sangat bergantung pada setiap kebijakan yang kita rumuskan hari ini. Oleh karena itu, pembahasan harus dilakukan secara mendalam, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (pri)


