Palangka Raya, Kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah milik mereka agar bernilai ekonomis. Langkah tersebut dinilai efektif guna mencegah risiko pengambilalihan aset oleh negara akibat pembiaran lahan tanpa tata kelola yang sesuai dengan regulasi.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, mengungkapkan bahwa aturan perundang-undangan saat ini mewajibkan setiap pemilik tanah untuk memfungsikan lahannya secara optimal. Langkah pemanfaatan ini mendesak guna memberikan nilai tambah ekonomi, baik bagi pemilik maupun pembangunan daerah.
“Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait pemanfaatan lahan yang mewajibkan pemilik tanah mengelola asetnya secara optimal,” ujar Purdiono.
Legislator ini menyoroti masih tingginya hamparan tanah mangkrak di wilayah Kalimantan Tengah. Menurutnya, pembiaran kawasan potensial tersebut merugi dari sisi ekonomi publik, padahal pemanfaatan lahan untuk sektor pertanian atau usaha produktif dapat menjadi pendorong terbukanya lapangan kerja baru.
“Kami ingin mendorong agar lahan dimanfaatkan secara optimal. Ini bukan sekadar soal menghindari pengambilalihan, tetapi juga cara menggerakkan perekonomian daerah dan nasional,” tambahnya.
Purdiono menilai area tanah telantar sebagai potensi daerah yang terbuang sia-sia. Bila diolah dengan pola kemitraan atau budidaya mandiri, aset tersebut mampu menjadi sumber pendapatan yang menjanjikan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, politisi dari DPRD Kalteng tersebut mengajak warga mengubah pola pikir dalam memandang kepemilikan tanah. Lahan tak lagi sebatas simpanan pasif, melainkan modal kerja aktif yang mesti digarap secara serius demi mendongkrak taraf hidup keluarga.
“Lahan yang dikelola dengan baik bisa menjadi sumber penghasilan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan. Karena itu, mari kita manfaatkan potensi ini sebelum terlambat,” tandas Purdiono. (pri)


