Palangka Raya, Kantamedia.com – DPRD Kalteng mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bergerak cepat menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sikap tegas ini disampaikan menyusul disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Wakil Ketua DPRD Kalteng, Riska Agustin, menegaskan pentingnya komitmen tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelesaikan temuan pemeriksaan secara tuntas demi mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Harapannya dari tim TAPD dan pemerintah provinsi agar menyelesaikan di tingkat OPD masing-masing, sehingga dari hasil WTP yang berjalan ini tidak ada kembali review-review yang buruk, khususnya berkenaan dengan Pemprov Kalteng,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Riska menggarisbawahi bahwa pembenahan tata kelola fiskal daerah harus berjalan selaras dengan penguatan penerimaan dari sektor pajak dan sumber pendapatan potensial lainnya. Menurutnya, langkah ekspansif menggali PAD menjadi kian krusial untuk menjaga ketahanan anggaran daerah di tengah arus pengetatan pembiayaan pembangunan.
“Kami berharap tim Pemprov bisa lebih tanggap untuk memaksimalkan PAD, baik dari sumber-sumber pendapatan maupun pajak-pajak daerah,” tuturnya sembari menambahkan bahwa seluruh catatan yang telah diserahkan DPRD Kalteng wajib menjadi acuan perbaikan APBD mendatang.
Merespons jajaran legislatif, Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng, Linae Victoria Aden, memastikan pihaknya berkomitmen menjalankan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan patuh regulasi. Usai persetujuan ini, dokumen Raperda segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi sebelum resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serta acuan bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD di masa mendatang,” pungkas Linae. (pri)


