Sengketa Pertanahan di Kalteng Perlu Solusi Cepat

Palangka Raya, Kantamedia.com – Persoalan pertanahan yang masih membelit sejumlah daerah di Kalimantan Tengah mendesak untuk segera dicarikan jalan keluar. Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Sutik, menyatakan penyelesaian isu tersebut mendesak dilakukan agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan gesekan sosial di masyarakat.

“Penyelesaian konflik pertanahan menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat,” tegas Sutik, Kamis (6/8/2026).

Ia mengungkapkan, hingga kini masih banyak dijumpai kasus tumpang tindih kepemilikan lahan maupun sengketa antara warga dengan pihak-pihak tertentu di berbagai wilayah Kalteng. Bila tidak ditangani secara serius, persoalan pertanahan semacam ini berpotensi memicu konflik yang lebih luas.

“Terdapat banyak kasus tumpang tindih kepemilikan lahan atau konflik antara masyarakat dan pihak tertentu yang perlu segera diselesaikan untuk menghindari ketegangan dan memastikan kejelasan hak atas lahan,” ujarnya.

Sutik meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait mempercepat penyelesaian sengketa lewat mekanisme yang transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak-pihak yang berselisih perlu terus diperkuat agar setiap kasus pertanahan dapat dituntaskan secara adil tanpa merugikan masyarakat.

Ia berharap setiap konflik dapat diselesaikan melalui jalur dialog dan pendekatan hukum yang tetap mengutamakan kepentingan warga, sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah bagi pihak-pihak yang memiliki dasar hukum sah.

“Bahwa penyelesaian persoalan pertanahan secara cepat dan berkeadilan akan memberikan kepastian investasi, menjaga kondusivitas daerah, serta mendukung pembangunan Kalteng yang berkelanjutan,” pungkas Sutik. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *