Tim Mulai Gelar Rapat Penyusunan Rancangan Tatib DPRD Kalteng

Palangka Raya, kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menggelar rapat kerja tim penyusunan tata tertib (Tatib) dan kode etik anggota di lembaga legislatif tersebut.

Rapat pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kalteng untuk masa jabatan 2024-2029 itu dipimpin Ketua Sementara DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, Rabu (18/9/2024).

“Tata tertib ini akan menjadi landasan dan acuan bagi setiap anggota DPRD Kalteng dalam menjalankan tugas mereka selama masa jabatan 2024-2029,” kata Arton.

Baca juga:  Perlu Solusi Terkait Pelarangan Penjualan LPG 3 Kg di Eceran

Dia menegaskan, dengan adanya tata tertib yang jelas, diharapkan kinerja DPRD dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel serta akan memperkuat fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran yang menjadi tugas utama anggota legislatif.

“Penyusunan dan pembahasan draf Raperda Tata Tertib DPRD Kalteng ini kita dilakukan bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah guna memastikan bahwa peraturan yang disusun sejalan dengan ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku,” imbuh Arton.

Nantinya, setelah rancangan tatib dirampungkan, langkah selanjutnya adalah menyerahkannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Penilaian ini bertujuan agar tata tertib yang disusun dapat selaras dengan pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. (*/jnp)

Baca juga:  Petani Kalteng: Pahlawan Pangan yang Butuh Dukungan Nyata
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi