Tidak hanya itu, berbagai isu seperti upah layak, jaminan sosial, hingga kepastian kerja juga harus menjadi perhatian utama.
“Peringatan Hari Buruh seharusnya tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga mendorong lahirnya kebijakan konkret yang berpihak kepada pekerja,” katanya, Jumat (1/5/2026).
Selain itu lanjut Syaufwan, May Day ini harus dimaknai sebagai refleksi bersama. Terutama pemerintah dan pihak perusahaan perlu memastikan bahwa hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi, baik dari sisi upah, perlindungan hukum, maupun jaminan sosial.
Lebih dalam Syaufwan menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap perusahaan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja, terutama bagi pekerja kontrak dan sektor informal yang dinilai masih rentan.
Dikatakan, sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Lebih dari itu Syaufwan juga mendorong peningkatan program pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi tenaga kerja lokal, agar mampu bersaing di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah.
“Peringatan Hari Buruh tahun ini diharapkan menjadi titik awal bagi perbaikan sistem ketenagakerjaan, khususnya di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (*/Fay)


