Hal tersebut disampaikan Salundik dalam merefleksi serta memaknai peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, terutama keterkaitannya dengan perlindungan hukum bagi para pekerja, khususnya di Kota Palangka Raya.
“Kita masih mendengar banyak pekerja belum mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal. Ini menjadi perhatian kita bersama agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja,” umkata Salundik, Jumat (1/5/2026).
Lebih lanjut politisi Partai Perindo ini menilai, bahwabpengawasan terhadap implementasi aturan ketenagakerjaan perlu diperkuat, termasuk memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.
Selain itu, akses pekerja terhadap bantuan hukum juga dinilai perlu diperluas. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menjembatani kepentingan antara pekerja dan pengusaha, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Salundik juga mendorong peningkatan sosialisasi terkait hak dan kewajiban pekerja agar masyarakat tenaga kerja lebih memahami posisi dan perlindungan yang mereka miliki.
“Edukasi kepada pekerja itu penting, supaya mereka tahu haknya dan berani menyampaikan jika terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Terlepas dari itu Salundik berharap, melalui momentum Hari Buruh ini, semua pihak dapat memperkuat komitmen dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.
“Terutana memastikan setiap pekerja bisa bekerja dengan aman, nyaman, dan terlindungi secara hukum,” pungkasnya. (*/Fay)


