Diketahui Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN.
Terkait penerapan WFH ini DPRD Palangka Raya meminta inspektorat memperketat pengawasan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak disalahgunakan.
“Inspektorat perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Senin (27/4/2026).
Inspektorat lanjut dia, harus turun langsung memantau pelaksanaan WFH, memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, bukan memanfaatkan waktu untuk kepentingan di luar pekerjaan.
Perlunya pengawasan diperketat tidak lain agar pelaksanaannya WFH jangan sampai menimbulkan celah penyalahgunaan. “Pengawasan tidak cukup hanya melalui laporan administratif, tetapi juga perlu disertai langkah konkret seperti inspeksi mendadak,” tegasnya.
Lebih jauh legislator Fraksi Partai Golkar DPRD Palangka Raya ini menjelaskan, penerapan WFH umumnya diberlakukan bagi ASN di bawah eselon III, sementara pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Langkah ini untuk menjaga stabilitas pelayanan publik serta memastikan koordinasi antar perangkat daerah tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Oleh karena itu, pengawasan yang konsisten diyakini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja pemerintahan. “Melalui pengawasan yang maksimal, kebijakan WFH diharapkan tetap efektif dan mampu meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/Fay)


