Ruben Onsu dan Pelapor Bertemu, Kasus Dugaan Penipuan Berakhir Damai

Kantamedia.com — Pembawa acara Ruben Onsu resmi mengakhiri sengketa hukum dugaan penipuan investasi yang menjerat dirinya setelah sepakat berdamai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut tercapai usai Ruben mengembalikan 100 persen dana kerugian pokok milik pelapor senilai Rp3,5 miliar dalam pertemuan di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Pertemuan rekonsiliasi itu dihadiri langsung oleh Ruben yang didampingi tim kuasa hukumnya, Machi Achmad dan Jhon LBF dari John LBF Law Firm, serta Ahmad Ramzy selaku pengacara pelapor. Peluncuran iktikad baik ini langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan berkas perdamaian sekaligus pengajuan pencabutan laporan polisi.

“Apabila kerugian pokok 3,5 miliar yang dialami oleh pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan,” ujar Ahmad Ramzy saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi telah menerima penyerahan berkas kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Penyidik kini tengah menyiapkan mekanisme penghentian perkara secara resmi demi kepastian hukum.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, menerangkan bahwa instansinya akan memfasilitasi mekanisme penyelesaian keadilan restoratif (restorative justice). Pihak kepolisian bakal menggelar perkara khusus guna menuntaskan proses administrasi legal hukum tersebut.

AKP Joko menggarisbawahi, berlandaskan regulasi yang berlaku, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara otomatis akan membatalkan status hukum yang melekat pada pembawa acara tersebut. Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Ruben Onsu dipastikan gugur demi hukum.

Langkah penghentian proses hukum ini turut dibenarkan oleh Jhon LBF yang mendampingi proses mediasi. “Pihak pelapor akan mencabut laporan, jadi habis ini pencabutan laporan dan insyaallah semuanya lancar. Penghentian penyidikan ya Pak lawyer ya. Status tersangkanya pun juga insyaallah bisa gugur,” ungkap Jhon LBF.

Penuntasan sengketa secara kekeluargaan ini memutus ketegangan yang membayangi Ruben selama satu tahun terakhir. Ayah tiga anak tersebut mengakui bahwa dialog intensif antar-kuasa hukum menjadi kunci tercapainya titik temu yang memuaskan kedua belah pihak.

Di sisi lain, perumpamaan penyelesaian masalah ini menjadi pengingat berharga bagi publik, seibarat pentingnya menjaga pasokan air bersih dalam kehidupan sehari-hari yang harus dipastikan kelancarannya agar tidak menimbulkan dampak buruk di kemudian hari. Ruben mengaku memetik hikmah mendalam dari dinamika hukum yang dihadapinya untuk lebih bersikap hati-hati pada masa mendatang.

“Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik. Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak,” pungkas Ruben Onsu saat ditemui di lokasi perjumpaan. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *