Jakarta, kantamedia.com – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengakui menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar selama pada periode 2024-2025. Noel mengaku bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)di lingkungan Kemenaker.
Pernyataan tersebut menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga Noel telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 3,36 miliar dan sepeda motor Ducati Scrambler, selama menjabat.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menerima gratifikasi Rp 3,3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Menurut jaksa, pemerasan dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya mencapai nilai Rp 6.522.360.000,00.
“Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Noel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan sejumlah pihak swasta,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa,” imbuh jaksa.
Mendengar dakwaan jaksa, Noel tidak membantah. Dia mengakui menerima gratifikasi. “Ya, menerima Rp 3 miliar,” ujar Noel saat ditemui di sela persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Noel mengaku cukup puas dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU serta atas hak terdakwa yang telah dipenuhi majelis hakim.
Noel mengaku bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025.
“Nah, ini saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” ungkapnya.
Gratifikasi Moge Ducati
Immanuel Ebenezer juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.
Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Dalam kasus tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp 6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara rinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Immanuel Ebenezer diuntungkan sebesar Rp 70 juta; Fahrurozi Rp 270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp 652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp 326,12 juta; Irvian Rp 978,35 juta; serta Supriadi Rp 294,06 juta.
Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp 381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp 37,94 juta; Ida Rochmawati Rp 652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp 326,12 juta.
Rincian Gratifikasi
Secara rinci, Jaksa menyebut Noel menerima uang sebesar Rp 2.930.000.000 dari Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3. Uang tersebut diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi, yang merupakan sopir pribadi Irvian, melalui Divian Ariq, anak kandung Noel.
“Penyerahan uang terjadi di SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Desember 2024,” ujar jaksa.
Sementara satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, diterima Noel dari Irvian Bobby Mahendro melalui Divian Ariq di rumah Noel di kawasan Cilodong, Depok, pada Januari 2025.
Tidak cukup dari pihak internal, Jaksa pun mengungkap, Noel menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta. Di antaranya, uang sebesar Rp 30 juta dari Asrul yang ditransfer ke rekening BCA atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan pada 21 Oktober 2024.
“Terdakwa juga menerima Rp 25 juta dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital pada 17 November 2024. Selain itu, Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih mentransfer dana masing-masing Rp 50 juta pada 15 Desember 2024 dan 25 Desember 2024,” rinci jaksa.
Jaksa menuturkan, Noel turut menerima uang dari Raden Muhammad Zidni melalui transfer rekening BCA dengan total Rp 200 juta yang diberikan secara bertahap pada periode 27 Februari hingga 23 Mei 2025. Ia juga menerima Rp 80 juta dari Yeni Marlina pada 22 Maret dan 27 Maret 2025.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima,” tegas jaksa.
“Seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap sebagai suap karena tidak memiliki alas hak yang sah menurut hukum,” imbuh jaksa menandasi. (*/pri)


