Kantamedia.com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu disampaikan melalui siaran pers bernomor SP. 529/HKLN/09/2026 yang dirilis di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Kemenhut saat ini sedang memproses sejumlah kasus karhutla. Setiap penanganan perkara kehutanan dilakukan dengan prinsip tegas dalam penegakan hukum demi menjaga kelestarian hutan untuk masa depan.
Hingga saat ini, total penanganan perkara berjumlah 31 kasus yang mencakup wilayah di 10 provinsi, dengan luas keseluruhan areal terdampak mencapai 3.625 hektare.
Rincian Status Penanganan Perkara
Dari 31 kasus tersebut, status penanganannya terbagi menjadi tiga tahap, yakni 22 kasus dalam tahap penyelidikan, 7 kasus dalam tahap penyidikan, dan 2 kasus telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Berdasarkan sebaran penanganan per provinsi, berikut rincian luasan terdampak, jumlah perkara, dan subjek hukum yang diproses:
- Sumatera Utara: luas 17 hektare, 2 perkara (subjek korporasi)
- Jambi: luas 94 hektare, 3 perkara (subjek perorangan)
- Kalimantan Barat: luas 69 hektare, 4 perkara (subjek korporasi, yayasan, dan perorangan)
- Kalimantan Selatan: luas 843 hektare, 3 perkara (subjek korporasi)
- Jawa Barat: luas 6 hektare, 1 perkara (subjek perorangan)
- Riau: luas 30 hektare, 3 perkara (subjek perorangan)
- Sumatera Selatan: luas 558 hektare, 3 perkara (subjek perorangan dan korporasi)
- Kalimantan Tengah: luas 1.110 hektare, 6 perkara (subjek korporasi dan perorangan)
- Kalimantan Timur: luas 394 hektare, 5 perkara (subjek korporasi dan perorangan)
- Jawa Timur: luas 504 hektare, 1 perkara (subjek perorangan)
Dari data tersebut, Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan luas areal terdampak terbesar, sementara Kalimantan Selatan tercatat sebagai wilayah dengan konsentrasi kasus korporasi yang cukup signifikan.
Ancaman Sanksi Pembekuan Perizinan Usaha
Kemenhut juga menegaskan akan memberlakukan sanksi pembekuan perizinan berusaha bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan perlindungan dan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya.
Penegakan sanksi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 282 huruf c, Pasal 285 ayat (1) huruf b, dan Pasal 286. Berdasarkan aturan tersebut, Menteri Kehutanan dapat memberikan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha, baik dikenakan secara sendiri maupun bersamaan dengan sanksi lain seperti teguran, denda, atau pencabutan izin.
Sejumlah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi antara lain tidak melakukan perlindungan hutan di areal kerja, tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan, tidak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya, tidak melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan, serta tidak melaksanakan perintah sanksi administratif tertulis yang telah diberikan sebelumnya.
Sebelum sanksi dijatuhkan, Kemenhut lebih dulu melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran dan PBPH terbukti tidak melaksanakan perlindungan maupun upaya pencegahan kebakaran hutan, Menteri Kehutanan akan menetapkan sanksi pembekuan perizinan berusaha. Selama masa pembekuan berlaku, seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di areal tersebut dihentikan sementara.
Kewajiban Pemegang Izin dalam Pencegahan Karhutla
Kemenhut menjelaskan, aturan tegas ini diberlakukan karena setiap PBPH memiliki kewajiban dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan. Para pemegang izin diwajibkan menyusun dan melaksanakan rencana pencegahan, melakukan patroli dan deteksi dini melalui pengecekan titik api (hotspot), membentuk regu pemadam, serta menyediakan sarana dan prasarana pemadaman.
Selain itu, pemegang izin juga wajib memberikan pelaporan berkala, bersinergi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA), melakukan penanganan cepat berkoordinasi dengan pihak terkait, serta mengambil tanggung jawab penuh secara aktif dan berkelanjutan atas area konsesinya.
Apabila sanksi pembekuan dijatuhkan, dampaknya cukup luas: seluruh kegiatan usaha dihentikan sementara, rencana kerja, produksi, dan peredaran hasil hutan tidak dapat dilaksanakan, serta pihak yang terkena sanksi tidak dapat mengajukan perubahan atau perpanjangan izin. Hukuman ini bahkan dapat meningkat hingga pencabutan izin apabila perusahaan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sanksi pembekuan hanya akan dicabut apabila PBPH telah melaksanakan perlindungan dan upaya pencegahan secara nyata, menjalankan perintah pembenahan dan pelaporan secara lengkap, serta terbukti tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Kementerian Kehutanan mengingatkan, kelalaian dalam pencegahan kebakaran hutan tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan izin usaha perusahaan yang bersangkutan.
Pemasangan Plang Peringatan di Lokasi Eks Kebakaran
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan, Kementerian Kehutanan telah menerjunkan tim untuk memasang plang peringatan khusus di lokasi-lokasi eks kebakaran hutan yang tampak hangus dan gundul.
Pemasangan plang di sejumlah lokasi terdampak tersebut dilakukan sebagai wujud aksi nyata pemerintah dalam melindungi hutan serta menjaga kelestarian alam untuk masa depan. (pri)


