Buntok, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan selama 30 hari, terhitung mulai 14 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait menggelar monitoring dan evaluasi penanganan karhutla serta kekeringan di ruang rapat Kantor Bupati Barito Selatan, Senin (14/9/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri.
Eddy Raya mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat diperlukan karena kondisi di lapangan masih menunjukkan tingginya kejadian dan potensi karhutla.
Ia menambahkan, sejumlah titik api bahkan mulai mendekati kawasan perkebunan hingga permukiman warga, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih intensif dan terkoordinasi.
“Perpanjangan ini dilakukan agar seluruh sumber daya yang ada dapat mempersiapkan diri secara maksimal dan optimal dalam melakukan penanggulangan karhutla,” ujarnya.
Menurut Eddy, kondisi musim kemarau turut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam memperpanjang status tanggap darurat. Ia menyebut sejumlah sumber air di sekitar lokasi kebakaran mulai mengalami keterbatasan, sehingga proses pemadaman membutuhkan dukungan personel, peralatan, serta sarana dan prasarana yang lebih besar.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Selatan, sejak status siaga karhutla ditetapkan pada 17 Juli 2026 dan dilanjutkan dengan status tanggap darurat tahap pertama pada 25 Agustus 2026, tercatat hampir 700 hektare lahan dan hutan yang telah terbakar hingga saat ini.
Menghadapi kondisi tersebut selama 30 hari ke depan, Eddy meminta BPBD Kabupaten Barito Selatan menyusun rancangan kebutuhan penanganan karhutla, mencakup kebutuhan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, hingga anggaran.
“Selain itu, pemetaan terhadap titik api dan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran juga perlu diperkuat sebagai dasar menentukan langkah penanganan dan pencegahan secara lebih cepat dan tepat,” katanya.
Eddy Raya menegaskan, persoalan karhutla saat ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan jumlah titik api atau luasan lahan yang terbakar. Asap yang dihasilkan, kata dia, telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Persoalannya bukan lagi hanya berapa hektare lahan yang terbakar atau berapa titik api yang berhasil dipadamkan. Ini sudah menyangkut langsung kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Barito Selatan, Agus In’yulius. Ia mengatakan, keputusan memperpanjang status tanggap darurat tidak semata-mata didasarkan pada jumlah titik api maupun luasan lahan yang terbakar, melainkan juga mempertimbangkan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dan sejumlah indikator lainnya.
Menurutnya, keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan penanganan karhutla.
“Keputusan ini berdasarkan data faktual di lapangan, terutama menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Agus. (pri)


