<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nasional - Kantamedia.com</title>
	<atom:link href="https://www.kantamedia.com/nasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.kantamedia.com/nasional/</link>
	<description>Pencerah Informasi, Pemantik Inspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Oct 2026 10:46:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.kantamedia.com/wp-content/uploads/2025/05/cropped-kantamedia-kalteng-32x32.webp</url>
	<title>Nasional - Kantamedia.com</title>
	<link>https://www.kantamedia.com/nasional/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Alasan PBNU Gelar Pelantikan Sederhana di Pesantren Al-Hamid</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/alasan-pbnu-gelar-pelantikan-sederhana-di-pesantren-al-hamid/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/alasan-pbnu-gelar-pelantikan-sederhana-di-pesantren-al-hamid/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 10:45:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PBNU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83878</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com – Pelantikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031 sengaja digelar di Pondok Pesantren Al-Hamid. Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menyebut pilihan lokasi itu sebagai penanda tekad pengurus untuk kembali memperkuat akar tradisi pesantren, tempat Nahdlatul Ulama (NU) dulu lahir. Gus Kikin menyampaikan hal tersebut pada Sabtu (24/10/2026). [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/alasan-pbnu-gelar-pelantikan-sederhana-di-pesantren-al-hamid/">Alasan PBNU Gelar Pelantikan Sederhana di Pesantren Al-Hamid</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> – Pelantikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031 sengaja digelar di Pondok Pesantren Al-Hamid. Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menyebut pilihan lokasi itu sebagai penanda tekad pengurus untuk kembali memperkuat akar tradisi pesantren, tempat Nahdlatul Ulama (NU) dulu lahir.</p>
<p>Gus Kikin menyampaikan hal tersebut pada Sabtu (24/10/2026). Menurutnya, acara pelantikan dibuat sederhana dan sengaja dipusatkan di lingkungan pesantren.</p>
<p>“Kegiatan pelantikan ini sengaja disiapkan secara sederhana dan dipilih berlokasi di pondok pesantren sebagai penanda komitmen kepengurusan masa khidmat ini untuk kembali ke akar tradisi, yaitu di pesantren sebagai tempat kelahiran para ulama yang mendirikan jam’iyah yang kita cintai ini,” ungkapnya.</p>
<p>Gus Kikin berharap seluruh pengurus PBNU dapat merapatkan barisan, memperkuat tradisi pesantren, sekaligus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Harapan itu, katanya, sejalan dengan tema peringatan Hari Santri 2026.</p>
<p>“Sebagaimana tema peringatan Hari Santri 2026, dengan prosesi <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/pengurus-pbnu-masa-khidmat-2026-2031-resmi-dilantik-di-cipayung/">pelantikan PBNU</a> di Pesantren Al-Hamid ini, kami berharap semua pengurus Nahdlatul Ulama bersatu dan berada dalam satu barisan untuk bersama-sama menguatkan akar tradisi pesantren dan menjaga keutuhan negeri yang kita cintai ini,” ujarnya.</p>
<h2>Pesan Pendiri NU</h2>
<p>Gus Kikin menuturkan, ada pesan penting dari pendiri NU, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, yang menjadi salah satu pertimbangan utama saat menyusun kepengurusan. Dalam salah satu pidatonya, KH Hasyim Asy’ari mengajak seluruh komponen bangsa bergabung ke dalam NU. Ajakan itu, menurut Gus Kikin, mencerminkan watak inklusif organisasi yang didirikan untuk mengabdi kepada umat dan masyarakat.</p>
<p>“Di dalam salah satu pidatonya, beliau menyampaikan pesan tentang bagaimana NU harus dijalankan. Dalam pidatonya, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari mengajak semua komponen bangsa untuk bergabung ke dalam jam’iyah Nahdlatul Ulama ini. Ini menggambarkan bagaimana inklusivitas organisasi ini,” kata Gus Kikin.</p>
<p>Ia mengingatkan bahwa bergabung dengan jam’iyah NU harus dilandasi kecintaan, kasih sayang, kerukunan, dan persatuan. Nilai-nilai itu dinilai penting agar para pengurus mampu menyingkirkan kepentingan pribadi saat mengemban amanah organisasi.</p>
<p>“Jadi, muassis Nahdlatul Ulama berpesan agar kita semuanya masuk ke dalam jam’iyah Nahdlatul Ulama ini, tetapi dengan catatan, yaitu dengan penuh kecintaan, kasih sayang, rukun, bersatu, dan dengan segenap jiwa raga,” tuturnya.</p>
<p>Gus Kikin berharap pesan para pendiri tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pengurus PBNU selama masa khidmat 2026–2031.</p>
<p>“Mudah-mudahan kita bisa mengekspresikan dan memenuhi harapan dari muassis agar kita semuanya mengedepankan hati dalam berorganisasi di Nahdlatul Ulama,” ucapnya. <strong>(*/pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/alasan-pbnu-gelar-pelantikan-sederhana-di-pesantren-al-hamid/">Alasan PBNU Gelar Pelantikan Sederhana di Pesantren Al-Hamid</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/alasan-pbnu-gelar-pelantikan-sederhana-di-pesantren-al-hamid/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengurus PBNU Masa Khidmat 2026–2031 Resmi Dilantik di Cipayung</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/pengurus-pbnu-masa-khidmat-2026-2031-resmi-dilantik-di-cipayung/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/pengurus-pbnu-masa-khidmat-2026-2031-resmi-dilantik-di-cipayung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 10:33:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PBNU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83875</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com – Kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031 resmi dilantik di Pondok Pesantren Al-Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (24/10/2026). Momentum pengukuhan jajaran pengurus baru ini menjadi pijakan awal organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut untuk mengarungi masa bakti lima tahun ke depan dengan mengusung semangat persatuan, penguatan tradisi pesantren, serta komitmen menjaga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/pengurus-pbnu-masa-khidmat-2026-2031-resmi-dilantik-di-cipayung/">Pengurus PBNU Masa Khidmat 2026–2031 Resmi Dilantik di Cipayung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> – Kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031 resmi dilantik di Pondok Pesantren Al-Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (24/10/2026). Momentum pengukuhan jajaran pengurus baru ini menjadi pijakan awal organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut untuk mengarungi masa bakti lima tahun ke depan dengan mengusung semangat persatuan, penguatan tradisi pesantren, serta komitmen menjaga keutuhan NKRI.</p>
<p>Dalam prosesi khidmat tersebut, Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin membacakan Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan susunan struktur dan personalia jajaran pengurus. Sementara itu, ikrar kesetiaan dan komitmen pengabdian dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar melalui pembacaan baiat yang diikuti oleh seluruh jajaran pengurus terpilih.</p>
<p>Gus Kikin menegaskan bahwa agenda pelantikan ini merupakan puncak dari alur konsolidasi organisasi yang telah bergulir sejak gelaran Muktamar ke-35 NU di Tambakberas pada 27–31 Agustus 2026. Penetapan struktur akhir ini lahir setelah melalui berbagai pertimbangan strategis demi kemajuan jam&#8217;iyah.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, pada pagi hari ini kita sampai pada puncak dari kegiatan-kegiatan PBNU yang dimulai dari Muktamar yang ada di Tambakberas tanggal 27 sampai 31 Agustus yang lalu,&#8221; ujar Gus Kikin sebelum membacakan lembaran SK pengurus.</p>
<p>Ia memaparkan bahwa penyusunan komposisi jajaran kepengurusan tidak semata-mata mengacu pada pemenuhan syarat administratif organisasi. Lebih dari itu, jajaran pengurus dibentuk untuk mengakomodasi keterwakilan wilayah serta keseimbangan antargenerasi di tubuh Nahdlatul Ulama.</p>
<p>&#8220;Komposisi kepengurusan yang akan kami sampaikan ini disusun dengan semangat kebersamaan dan semata-mata ditujukan bagi kemaslahatan jam&#8217;iyah dan jamaah Nahdlatul Ulama,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Gus Kikin menambahkan, dalam ikhtiar menyusun jajaran pengurus yang inklusif, keterbatasan tentu tak bisa dihindari. &#8220;Komposisi kepengurusan ini telah disusun dengan berusaha mempertimbangkan semua aspek keterwakilan, baik dari sisi kewilayahan maupun keterwakilan antargenerasi. Jika ada kekurangan di satu atau dua sisi, semata-mata karena kita semua adalah manusia yang penuh dengan keterbatasan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Di samping itu, ia turut meluruskan polemik istilah yang sempat berhembus mengenai penamaan acara. Pihaknya memutuskan untuk tetap menggunakan frasa &#8216;pelantikan&#8217; karena mengacu pada payung hukum dan Peraturan Perkumpulan NU yang masih berlaku saat ini.</p>
<p>&#8220;Kemarin ada beberapa pertanyaan tentang apakah judul kegiatannya pengukuhan atau pelantikan. Mengingat peraturan perkumpulan NU yang berlaku menetapkan judulnya adalah pelantikan, maka aturan itulah yang kita ikuti untuk saat ini,&#8221; kata Gus Kikin.</p>
<p>Landasan penetapan pengurus baru ini berpijak pada amanat Sidang Pleno Keempat dan Kelima Muktamar ke-35. Seluruh jajaran yang dilantik diwajibkan menjalankan roda organisasi dengan memegang teguh Mukadimah Qanun Asasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, serta aturan turunan organisasi lainnya.</p>
<h2>Penguatan Kepemimpinan Kolektif Kolegial</h2>
<p>Memasuki sesi pengucapan janji setia, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa baiat yang diucapkan bukan sebatas seremoni keagamaan. Menurutnya, baiat merupakan ikrar spiritual mendalam yang memperbarui serta memperkokoh tanggung jawab pengabdian kepada umat dan bangsa.</p>
<p>&#8220;Yang harus kita cermati, baiat adalah merupakan inisiasi spiritual, janji setia. Baiat merupakan pembaharuan penguatan terhadap janji setia tersebut, rechanncing atas apa yang telah terjadi, kesungguhan dalam pengabdian,&#8221; tegas Kiai Miftachul Akhyar sebelum memandu pengucapan baiat.</p>
<p>Kiai Miftachul berharap ikrar spiritual ini sanggup menyatukan visi seluruh elemen kepengurusan. Ia menekankan pentingnya pola kepemimpinan kolektif kolegial agar setiap kebijakan dan tindakan organisasi senantiasa lahir dari keputusan bersama.</p>
<p>&#8220;Semoga ini nanti, setelah saya bacakan baiat dan akan diikuti secara bersama-sama, pengurus PBNU secara otomatis menjadi kolektif kolegial,&#8221; ucapnya.</p>
<p>&#8220;Semuanya adalah dalam langkah yang sama dan keputusan yang sama,&#8221; pungkas Rais Aam mengakhiri arahannya. <strong>(*/pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/pengurus-pbnu-masa-khidmat-2026-2031-resmi-dilantik-di-cipayung/">Pengurus PBNU Masa Khidmat 2026–2031 Resmi Dilantik di Cipayung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/pengurus-pbnu-masa-khidmat-2026-2031-resmi-dilantik-di-cipayung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dampak Kabut Asap Karhutla, 2.775 Penerbangan di Indonesia Terganggu</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/dampak-kabut-asap-karhutla-2-775-penerbangan-di-indonesia-terganggu/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/dampak-kabut-asap-karhutla-2-775-penerbangan-di-indonesia-terganggu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 09:07:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Kabut Asap]]></category>
		<category><![CDATA[Kabut Asap]]></category>
		<category><![CDATA[Penerbangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83869</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com – Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia tidak hanya merusak ekosistem dan mengancam kesehatan warga, tetapi juga melumpuhkan aktivitas moda transportasi udara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat setidaknya 2.775 jadwal penerbangan domestik terganggu akibat terhalang paparan kabut asap sejak Agustus 2026. Sejak Agustus 2026, sebanyak 2.775 jadwal penerbangan domestik terdampak. Gangguannya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/dampak-kabut-asap-karhutla-2-775-penerbangan-di-indonesia-terganggu/">Dampak Kabut Asap Karhutla, 2.775 Penerbangan di Indonesia Terganggu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> – Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia tidak hanya merusak ekosistem dan mengancam kesehatan warga, tetapi juga melumpuhkan aktivitas moda transportasi udara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat setidaknya 2.775 jadwal penerbangan domestik terganggu akibat terhalang paparan kabut asap sejak Agustus 2026.</p>
<p>Sejak Agustus 2026, sebanyak 2.775 jadwal penerbangan domestik terdampak. Gangguannya beragam, mulai dari keterlambatan dan pembatalan hingga pengalihan pesawat ke bandar udara lain.</p>
<p>Data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per 21 Oktober 2026 menunjukkan angka itu naik 171 jadwal dibandingkan catatan 19 Oktober 2026. Rinciannya, 1.170 penerbangan tertunda (<em>delay</em>) dan 1.544 penerbangan dibatalkan atau ditunda (<em>cancelled/postponed</em>).</p>
<p>Selain itu, 25 penerbangan dialihkan ke bandara lain, enam pesawat kembali ke bandara keberangkatan (<em>return to base</em>/RTB), dan 30 penerbangan dimajukan jadwalnya. Dengan demikian, dampak kabut asap tidak berhenti pada keterlambatan, tetapi juga mengubah rute dan membatalkan perjalanan udara.</p>
<p>Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menegaskan bahwa keselamatan menjadi pertimbangan utama. Pesawat tidak akan dipaksa terbang selama jarak pandang belum memenuhi batas minimum yang disyaratkan.</p>
<p>“Penyesuaian jadwal pada penerbangan yang terdampak karhutla semata-mata dilakukan demi keselamatan. Selama jarak pandang belum memenuhi batas minimum operasional, penerbangan tidak akan dipaksakan,” kata Lukman, dikutip Sabtu (24/10/2026).</p>
<p>Gangguan tidak terbatas di Kalimantan dan Sumatera. Asap karhutla juga memengaruhi penerbangan di Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).</p>
<p>Bandara yang terdampak antara lain Iskandar di Pangkalan Bun, Supadio di Pontianak, Pattimura di Ambon, Mozes Kilangin di Timika, Rendani di Manokwari, serta Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.</p>
<h2>Penerbangan Internasional Ikut Dibatalkan</h2>
<p>Kemenhub mencatat 14 penerbangan internasional batal terbang. Sebanyak 12 di antaranya melayani rute Singapura-Pontianak pergi-pulang pada 12-23 September 2026, sedangkan dua lainnya rute Singapura-Palembang pergi-pulang pada 15 Oktober 2026.</p>
<p>Pembatalan itu dipicu pekatnya asap di Bandara Supadio dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II. Kondisi ini menunjukkan dampak karhutla bisa melampaui wilayah yang terbakar dan menyulitkan perjalanan lintas negara.</p>
<h2>Maskapai Menanggung Kerugian</h2>
<p>Sejumlah maskapai juga membatalkan 40 penerbangan yang dijadwalkan pada 22-25 Oktober 2026, mencakup rute dari dan menuju Pangkalan Bun, Sampit, Ketapang, serta Singkawang. Penumpang diminta menghubungi maskapai masing-masing untuk mengurus penjadwalan ulang (<em>reschedule</em>) atau pengembalian dana tiket (<em>refund</em>).</p>
<p>Di tengah gangguan itu, pemadaman dari udara melalui <em>water bombing</em> masih berjalan. Hingga 20 Oktober 2026, operasi tersebut telah mencapai 5.320 siklus penerbangan (<em>flight cycle</em>) dengan melibatkan 39 pesawat dari 11 operator.</p>
<h2>Keselamatan Penerbangan Jadi Prioritas</h2>
<p>Untuk menjaga keselamatan, Kemenhub berkoordinasi dengan pengelola bandara, AirNav Indonesia, BMKG, maskapai, dan instansi terkait. Langkah antisipasinya meliputi penerapan <em>Low Visibility Procedures</em> (LVP), yakni prosedur operasi saat jarak pandang rendah, serta penerbitan <em>Notice to Airmen</em> (NOTAM) berisi informasi penting bagi operasional penerbangan.</p>
<p>Pengelola bandara juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk menyampaikan perubahan jadwal kepada penumpang dan menyediakan masker.</p>
<p>Di luar karhutla, Kemenhub mencatat 26 penerbangan domestik dibatalkan akibat abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, cuaca buruk, angin kencang, serta perawatan dan gangguan teknis pesawat.</p>
<p>Adapun data fire.mapbiomas.id yang dikutip Deutsche Welle (DW) mencatat area terbakar di Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2026 mencapai 637.011 hektare. Luasnya lahan yang terbakar menggambarkan besarnya persoalan, yang kini merambat ke kesehatan warga, kegiatan ekonomi, dan transportasi udara.</p>
<p>Kemenhub meminta semua pihak memperkuat koordinasi selama kabut asap masih mengganggu penerbangan. Calon penumpang diimbau mengikuti arahan petugas bandara dan memantau informasi terbaru dari maskapai sebelum berangkat. <strong>(*/pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/dampak-kabut-asap-karhutla-2-775-penerbangan-di-indonesia-terganggu/">Dampak Kabut Asap Karhutla, 2.775 Penerbangan di Indonesia Terganggu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/dampak-kabut-asap-karhutla-2-775-penerbangan-di-indonesia-terganggu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menag Usulkan Pegawai Kemenag Bersarung Sepekan Sekali</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/menag-usulkan-pegawai-kemenag-bersarung-sepekan-sekali/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/menag-usulkan-pegawai-kemenag-bersarung-sepekan-sekali/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 08:54:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83866</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com – Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) berpeluang mengenakan sarung dan peci setiap sepekan sekali. Gagasan itu dilontarkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk merawat budaya Nusantara sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap tradisi bangsa. Nasaruddin menyampaikannya saat membuka Festival Sarung dan Peci Santri 2026 di halaman Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta, Sabtu (24/10/2026). Festival [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/menag-usulkan-pegawai-kemenag-bersarung-sepekan-sekali/">Menag Usulkan Pegawai Kemenag Bersarung Sepekan Sekali</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> – Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) berpeluang mengenakan sarung dan peci setiap sepekan sekali. Gagasan itu dilontarkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk merawat budaya Nusantara sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap tradisi bangsa.</p>
<p>Nasaruddin menyampaikannya saat membuka Festival Sarung dan Peci Santri 2026 di halaman Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta, Sabtu (24/10/2026). Festival tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Santri 2026.</p>
<p>Menurut Nasaruddin, kegiatan seperti ini semestinya tidak berhenti sebagai acara sesaat, melainkan menjadi agenda rutin di lingkungan Kemenag. “Festival sarung dan peci ini sebetulnya harus menjadi sebuah kegiatan rutin di Kementerian Agama. Saya setuju kalau seandainya teman-teman sepakat, sekali seminggu kita pakai sarung dan peci,” ujarnya.</p>
<p>Meski demikian, Nasaruddin menegaskan bahwa gerakan ini tidak bersifat wajib. Pegawai Kemenag cukup diimbau menerapkannya dengan tetap memperhatikan kenyamanan dan tuntutan pekerjaan masing-masing.</p>
<p>Ia menilai sarung dan peci lebih dari sekadar busana tradisional. Keduanya merupakan bagian dari jati diri bangsa yang memuat nilai kebersamaan, kesetaraan, kehormatan, dan kebanggaan nasional.</p>
<h2>Usulan Selasa Bersarung</h2>
<p>Gagasan Menag langsung disambut Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said. Ia mengusulkan program Selasa Bersarung sebagai langkah nyata membiasakan pemakaian sarung di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.</p>
<p>“Direktorat Jenderal Pesantren merencanakan, jika disetujui oleh Pak Menteri Agama, kami akan mencoba menetapkan satu hari kerja khusus di lingkungan Ditjen Pesantren untuk menggunakan sarung,” kata Basnang.</p>
<p>Hari Selasa dipilih karena sarung dinilai serasi dipadukan dengan pakaian kerja putih yang lazim dikenakan pegawai.</p>
<p>Basnang menambahkan, gerakan ini tidak sekadar mengubah kebiasaan berpakaian. Menurutnya, program tersebut juga bertujuan menghidupkan kembali nilai-nilai tradisi pesantren. Ia berpendapat bahwa kemodernan tidak semestinya diukur dari busana yang dikenakan, melainkan dari pola pikir, pengetahuan, dan sumbangsih seseorang.</p>
<p>“Padahal, ukuran modern atau tradisional itu bukanlah terletak pada pakaian yang kita kenakan, melainkan pada cara berpikir dan cara kita memandang sesuatu,” kata Basnang. <strong>(*/pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/menag-usulkan-pegawai-kemenag-bersarung-sepekan-sekali/">Menag Usulkan Pegawai Kemenag Bersarung Sepekan Sekali</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/menag-usulkan-pegawai-kemenag-bersarung-sepekan-sekali/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Temuan Narkoba di Liquid Masif, DPR Dukung Larangan Total Vape</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/temuan-narkoba-di-liquid-masif-dpr-dukung-larangan-total-vape/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/temuan-narkoba-di-liquid-masif-dpr-dukung-larangan-total-vape/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 02:04:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Vape]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83849</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com &#8211; Komisi III DPR RI menyuarakan dukungan penuh terhadap gagasan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendorong pelarangan total peredaran rokok elektrik di Tanah Air. Pengetatan ini dinilai krusial menyusul maraknya modus penyalahgunaan cairan rokok sintetik sebagai media penyelundupan zat adiktif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai langkah tegas Kapolri Jenderal Suyudi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/temuan-narkoba-di-liquid-masif-dpr-dukung-larangan-total-vape/">Temuan Narkoba di Liquid Masif, DPR Dukung Larangan Total Vape</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> &#8211; Komisi III DPR RI menyuarakan dukungan penuh terhadap gagasan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendorong pelarangan total peredaran rokok elektrik di Tanah Air. Pengetatan ini dinilai krusial menyusul maraknya modus penyalahgunaan cairan rokok sintetik sebagai media penyelundupan zat adiktif.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai langkah tegas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sangat beralasan. Menurutnya, cairan isi ulang rokok elektrik kini makin rawan ditumpangi zat terlarang yang dipasarkan secara terselubung.</p>
<p>&#8220;Saya mendukung 1000% langkah Pak Kapolri Suyudi untuk mendorong pelarangan total vape di Indonesia. Temuan narkoba dalam liquid vape sudah sangat masif, aksesnya mudah, dan produknya sulit dibedakan dari liquid biasa karena aroma serta kemasannya bisa disamarkan,&#8221; ujar Sahroni saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (24/10/2026).</p>
<p>Politikus tersebut menambahkan bahwa ancaman penyebaran narkotika jenis baru ini telah mencapai taraf yang mengkhawatirkan karena menyasar berbagai lapisan masyarakat secara acak. Ia mendesak pemerintah untuk menempatkan isu perlindungan publik di atas potensi ekonomi industri terkait.</p>
<p>&#8220;Ini sangat berbahaya dan bisa menyasar siapa saja. Menurut saya, sudah sewajarnya pelarangan vape dipertimbangkan secara serius karena mudaratnya jauh lebih besar jika terus menjadi celah peredaran narkoba. Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas,&#8221; tegas Sahroni.</p>
<h2>Semakin Masif</h2>
<p>Dukungan dari parlemen ini mengemuka setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali menegaskan pentingnya regulasi ketat dalam menindak modus operandi kejahatan narkotika yang kian berkembang. Dorongan pelarangan tersebut disampaikan Suyudi di sela-sela pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin HCl di Belawan, Sumatera Utara.</p>
<p>Suyudi menyoroti pergeseran tren peredaran narkoba global dari bentuk padat menjadi cair (liquid). Perkembangan pola penyusupan inilah yang menempatkan wadah rokok elektrik sebagai perantara paling rawan di Indonesia.</p>
<p>Di hadapan wartawan, Suyudi meminta semua pihak tidak berkecil hati dengan angka-angka pengungkapan kasus. “Jadi jangan kita kecil hati dengan data. Data biasa, seperti itu. Tapi yang paling penting adalah langkah-langkah, ya, langkah-langkah kita dalam menghadapi narkoba ini harus terus,” kata Suyudi di Belawan, Jumat (23/10/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa bentuk narkotika di dunia, termasuk Indonesia, bergeser dari padat menjadi cair. Menurutnya, vape menjadi salah satu pintu masuk utama perubahan itu.</p>
<p>“Vape adalah salah satu pintu masuk narkotika. Kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” ujarnya.</p>
<h2>Sulit Dibedakan Secara Kasatmata</h2>
<p>Perubahan modus tersebut, kata Suyudi, membuat pengawasan cairan vape perlu mendapat perhatian serius. Zat terlarang dapat dicampurkan ke dalam cairan isi ulang beraroma buah sehingga tidak terlihat berbeda dari produk biasa tanpa pemeriksaan khusus.</p>
<p>Suyudi mengungkapkan, rekomendasi pelarangan total vape sebenarnya sudah ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat di DPR RI pada Mei 2026.</p>
<p>Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI pada Mei 2026, Korps Bhayangkara telah mengusulkan penghentian peredaran produk tersebut secara menyeluruh. Pengangkatan aroma buah-buahan dan kemasan yang tampak ramah publik disinyalir sengaja dimanfaatkan pelaku kejahatan guna meloloskan barang haram dari pindaian awal.</p>
<p>&#8220;Isi ulang atau isi cartridge vape itu sangat tersamar. Wujudnya cair, antara bahan kimia biasa dengan bahan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan. BNN sekalipun, Polri, secara kasatmata tidak bisa membedakan,&#8221; pungkas Suyudi. <strong>(*/pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/temuan-narkoba-di-liquid-masif-dpr-dukung-larangan-total-vape/">Temuan Narkoba di Liquid Masif, DPR Dukung Larangan Total Vape</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/temuan-narkoba-di-liquid-masif-dpr-dukung-larangan-total-vape/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenkum Serahkan Data Pemilik Korporasi terkait Karhutla ke Polisi</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/kemenkum-serahkan-data-pemilik-korporasi-terkait-karhutla-ke-polisi/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/kemenkum-serahkan-data-pemilik-korporasi-terkait-karhutla-ke-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 01:04:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[kasus karhutla]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83843</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan seluruh data kepemilikan manfaat (beneficial ownership) korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Data itu menjadi bahan penyidik untuk menetapkan sejumlah perusahaan sebagai tersangka. Supratman menjelaskan, penyerahan dilakukan setelah penegak hukum meminta data tersebut. Ia menegaskan pemerintah serius [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/kemenkum-serahkan-data-pemilik-korporasi-terkait-karhutla-ke-polisi/">Kemenkum Serahkan Data Pemilik Korporasi terkait Karhutla ke Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan seluruh data kepemilikan manfaat (<em>beneficial ownership</em>) korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Data itu menjadi bahan penyidik untuk menetapkan sejumlah perusahaan sebagai tersangka.</p>
<p>Supratman menjelaskan, penyerahan dilakukan setelah penegak hukum meminta data tersebut. Ia menegaskan pemerintah serius menindak pelaku karhutla.</p>
<p>“Semua saya sudah berikan. Itu artinya negara lagi bekerja,” kata Supratman dalam sebuah acara di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026), seperti dikutip dari <em>Antara</em>.</p>
<p>Soal dugaan pembakaran yang disengaja oleh korporasi, Supratman menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat. Menurut dia, persoalan ini juga mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. “Presiden punya atensi terkait kebakaran tersebut,” ujar politikus Partai Gerindra itu.</p>
<p>Supratman juga menyinggung laporan masyarakat soal karhutla yang masuk melalui layanan Kementerian Hukum, PASTI Ada Solusi. Setiap aduan, kata dia, akan diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.</p>
<p>“Pasti pemerintah akan kerja. Percaya lah, Bapak Presiden bekerja untuk memadamkan kebakaran,” tuturnya.</p>
<h2>Polri Tetapkan 11 Tersangka Korporasi</h2>
<p>Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa kepolisian telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Indonesia. Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).</p>
<p>“Kami sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya PMA. Tetapi, sementara masih dalam proses,” kata Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan seusai Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (21/10/2026).</p>
<p>Suyudi menyebut 12 korporasi terafiliasi asing lainnya belum ditetapkan tersangka. Namun, 12 korporasi tersebut memiliki konsesi lahan yang juga terbakar. &#8220;Yang 12 korporasi belum tersangka luas konsesinya 166.756 hektare yang terbakar 8.849 hektare,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Suyudi membeberkan 11 korporasi terafiliasi asing yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berada di Kalimantan. Paling banyak, lanjut dia, berada di Kalimantan Barat (Kalbar).</p>
<p>&#8220;Dari 11 korporasi ini 8 korporasi di Kalbar, 2 korporasi di Kalteng, 1 korporasi di Kalsel,&#8221; ujar dia. <strong>(*/pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/kemenkum-serahkan-data-pemilik-korporasi-terkait-karhutla-ke-polisi/">Kemenkum Serahkan Data Pemilik Korporasi terkait Karhutla ke Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/kemenkum-serahkan-data-pemilik-korporasi-terkait-karhutla-ke-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prabowo Perintahkan Sertifikasi Wajib Halal UMKM Ditunda Hingga 2028</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/prabowo-perintahkan-sertifikasi-wajib-halal-umkm-ditunda-hingga-2028/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/prabowo-perintahkan-sertifikasi-wajib-halal-umkm-ditunda-hingga-2028/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 12:40:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Halal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83741</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com – Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Oktober 2028. Penundaan ini diambil karena capaian sertifikasi masih jauh dari target, sementara biaya yang harus ditanggung pelaku usaha dinilai memberatkan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Tenggat semula jatuh [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/prabowo-perintahkan-sertifikasi-wajib-halal-umkm-ditunda-hingga-2028/">Prabowo Perintahkan Sertifikasi Wajib Halal UMKM Ditunda Hingga 2028</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> – Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Oktober 2028. Penundaan ini diambil karena capaian sertifikasi masih jauh dari target, sementara biaya yang harus ditanggung pelaku usaha dinilai memberatkan.</p>
<p>Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Tenggat semula jatuh pada 17 Oktober 2026. Menurut Maman, penundaan merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto demi menjaga keberlangsungan UMKM.</p>
<p>“Karena ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di tanah air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban halal, deadline tanggal 17 Oktober kemarin diundur sampai tahun depan 2028. Begitu perintahnya,” jelasnya.</p>
<h2>Capaian Masih Jauh dari Target</h2>
<p>Berdasarkan data yang dipaparkan Maman, akumulasi sertifikasi halal baru mencapai 4.432.039 sertifikat untuk entitas usaha, dengan jumlah produk sekitar 16 juta. Angka itu, katanya, belum sebanding dengan jumlah UMKM di Indonesia.</p>
<p>“Ini masih jauh sekali. Saya harus mengatakan jauh sekali. Masih jauh sekali,” tegasnya.</p>
<p>Maman mengakui banyak pelaku UMKM belum sanggup memenuhi kewajiban tersebut. Selain kesiapan, urusan biaya menjadi ganjalan utama. “Karena memang mereka cukup berat juga, ada kewajiban pembiayaan di situ,” ujarnya.</p>
<p>Maman menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan aturan baru pada era pemerintahan Prabowo. Ketentuan itu merupakan amanat undang-undang yang terbit sejak 2014. Pemerintah, lanjutnya, tetap mendukung pelaksanaannya, tetapi harus memperhitungkan kemampuan pelaku usaha kecil.</p>
<p>“Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru malah menjadi beban bagi UMKM kita,” kata Maman.</p>
<p>Kementerian UMKM kini membahas solusi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, asosiasi usaha mikro dan kecil, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tujuannya mencari formula yang tetap menjalankan kewajiban sertifikasi halal tanpa menekan pelaku usaha.</p>
<p>Langkah teknisnya belum bisa dipastikan karena pembahasan masih tahap awal. “Ya, kita lagi cari formula yang terbaik, jalan tengahnya,” tutur Maman.</p>
<p>Ia menekankan, penundaan ini bersifat sementara, agar UMKM punya ruang memenuhi kewajiban tanpa terbebani berlebihan. <strong>(*/pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/prabowo-perintahkan-sertifikasi-wajib-halal-umkm-ditunda-hingga-2028/">Prabowo Perintahkan Sertifikasi Wajib Halal UMKM Ditunda Hingga 2028</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/prabowo-perintahkan-sertifikasi-wajib-halal-umkm-ditunda-hingga-2028/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Ancam Cabut Izin Perusahaan Asing, 6 Perusahaan di Kalteng Dibekukan</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/presiden-ancam-cabut-izin-perusahaan-asing-6-perusahaan-di-kalteng-dibekukan/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/presiden-ancam-cabut-izin-perusahaan-asing-6-perusahaan-di-kalteng-dibekukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 11:18:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83733</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com – Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mencabut izin perusahaan asing yang berulang kali melanggar aturan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyebut ada perusahaan yang diduga melanggar belasan kali, bahkan hingga 19 kali. Ancaman itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIExpo Convention Center, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/presiden-ancam-cabut-izin-perusahaan-asing-6-perusahaan-di-kalteng-dibekukan/">Presiden Ancam Cabut Izin Perusahaan Asing, 6 Perusahaan di Kalteng Dibekukan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> – Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mencabut izin perusahaan asing yang berulang kali melanggar aturan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyebut ada perusahaan yang diduga melanggar belasan kali, bahkan hingga 19 kali.</p>
<p>Ancaman itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIExpo Convention Center, Jakarta, Kamis (22/10/2026).</p>
<p>“Ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang ikut harus bertanggung jawab,” kata Prabowo.</p>
<p>Menurut dia, sebagian perusahaan telah menikmati konsesi selama belasan tahun, tetapi tetap mengulangi pelanggaran. Prabowo menilai sanksi pencabutan izin semestinya dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar hingga dua kali.</p>
<p>“Melanggar tiga kali, empat kali, ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar. Ini menurut saya, udah enggak usah lagi lah, kalau dua kali melanggar, cabut aja,” ujarnya.</p>
<p>Pemerintah, kata Prabowo, akan mengumumkan nama perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas karhutla. Namun, ia belum menyebut satu pun nama dalam pidatonya. “Nanti pada saatnya kita umumkanlah nama-nama itu,” katanya.</p>
<p>Prabowo menegaskan pemerintah tidak lepas tangan. Penanganan karhutla, ujarnya, melibatkan TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Ia juga menyinggung dampak kebakaran terhadap kesehatan warga yang menurutnya harus dilindungi negara.</p>
<h2>Enam Perusahaan Dibekukan</h2>
<p>Sehari sebelumnya, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha disertai kewajiban memulihkan ekosistem hutan kepada sejumlah perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng). Per Rabu (21/10/2026), enam perusahaan terkena sanksi tersebut.</p>
<p>“Jadi per hari ini sesuai perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), kami lakukan pembekuan disertai pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.</p>
<p>Keenam perusahaan itu adalah PT HKJ, PT TE, PT HPL, PT RAL, PT PWC, dan PT SLS. Raja Juli merinci, lahan terbakar di PT HKJ seluas 4.803 hektare dari total 36.745 hektare. Di PT TE, lahan yang terbakar mencapai 1.049 hektare dari 59.810 hektare. Adapun di PT HPL, api melahap 718 hektare dari 10.050 hektare, sedangkan di PT SLS seluas 193 hektare dari 68.285 hektare.</p>
<p>Penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berjalan. Raja Juli tidak menutup peluang kasus ini masuk ranah pidana bila ditemukan bukti. “Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” ujarnya. <strong>(*/pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/presiden-ancam-cabut-izin-perusahaan-asing-6-perusahaan-di-kalteng-dibekukan/">Presiden Ancam Cabut Izin Perusahaan Asing, 6 Perusahaan di Kalteng Dibekukan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/presiden-ancam-cabut-izin-perusahaan-asing-6-perusahaan-di-kalteng-dibekukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Siapkan Rp31,8 Triliun untuk Bantuan Pangan dan BSU</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/pemerintah-siapkan-rp318-triliun-untuk-bantuan-pangan-dan-bsu/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/pemerintah-siapkan-rp318-triliun-untuk-bantuan-pangan-dan-bsu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 03:41:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Subsidi Upah]]></category>
		<category><![CDATA[Subsidi Upah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83684</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com – Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 31,8 triliun untuk membiayai sejumlah program hingga penghujung 2026. Program tersebut meliputi bantuan pangan, bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rangkaian program itu sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun. Ia menyampaikannya seusai Sidang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/pemerintah-siapkan-rp318-triliun-untuk-bantuan-pangan-dan-bsu/">Pemerintah Siapkan Rp31,8 Triliun untuk Bantuan Pangan dan BSU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> – Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 31,8 triliun untuk membiayai sejumlah program hingga penghujung 2026. Program tersebut meliputi bantuan pangan, bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon Natal dan Tahun Baru (Nataru).</p>
<p>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rangkaian program itu sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun. Ia menyampaikannya seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/10/2026), sebagaimana dikutip dari <em>Antara</em>.</p>
<p>Dalam keterangannya, Airlangga merinci tiga program yang akan dijalankan pemerintah. “Tadi kami sampaikan, plus program-program yang akan dilaksanakan, satu yang terkait dengan pembukaan rekening koran, yang kedua terkait dengan bantuan pangan yang 10 kilo untuk 3 bulan, yang ketiga bantuan subsidi upah,” ujarnya.</p>
<p>Bantuan pangan yang disiapkan berbentuk beras sebanyak 10 kilogram untuk setiap penerima selama tiga bulan. Di samping itu, pemerintah akan meneruskan penyaluran BSU kepada kelompok pekerja yang memenuhi kriteria.</p>
<p>Pemerintah juga menyiapkan beragam program diskon untuk periode Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menggerakkan aktivitas ekonomi sekaligus meringankan pengeluaran warga selama musim liburan.</p>
<p>“Diskon Natal dan Tahun baru juga seluruhnya sudah disiapkan. Dananya sekitar Rp 31,8 triliun,” kata Airlangga.</p>
<p>Pada forum yang sama, Airlangga melaporkan kondisi ekonomi nasional kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, kondisi makroekonomi Indonesia masih relatif kuat. Pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan sejumlah indikator lain dinilai cukup menopang pelaksanaan program-program pemerintah.</p>
<p>Lewat bantuan pangan, subsidi upah, dan diskon akhir tahun, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global. <strong>(*/pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/pemerintah-siapkan-rp318-triliun-untuk-bantuan-pangan-dan-bsu/">Pemerintah Siapkan Rp31,8 Triliun untuk Bantuan Pangan dan BSU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/pemerintah-siapkan-rp318-triliun-untuk-bantuan-pangan-dan-bsu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolri Apresiasi Polisi yang Tetap Berjuang Padamkan Karhutla</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/kapolri-apresiasi-polisi-yang-tetap-berjuang-padamkan-karhutla/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/kapolri-apresiasi-polisi-yang-tetap-berjuang-padamkan-karhutla/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[David]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 14:47:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83667</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, kantamedia.com – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan dukungan kepada Iptu M. Agus Setiawan, Kanit Patroli Samapta Polresta Palangka Raya, yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga kehilangan suara setelah terpapar asap saat bertugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dukungan tersebut disampaikan Kapolri melalui sambungan telepon pada Rabu (21/10/2026). Selain mengapresiasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/kapolri-apresiasi-polisi-yang-tetap-berjuang-padamkan-karhutla/">Kapolri Apresiasi Polisi yang Tetap Berjuang Padamkan Karhutla</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, kantamedia.com</strong> – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan dukungan kepada Iptu M. Agus Setiawan, Kanit Patroli Samapta Polresta Palangka Raya, yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga kehilangan suara setelah terpapar asap saat bertugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).</p>
<p>Dukungan tersebut disampaikan Kapolri melalui sambungan telepon pada Rabu (21/10/2026). Selain mengapresiasi pengabdian Agus, Suyudi mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan di tengah tugas penanganan karhutla yang berisiko bagi personel di lapangan.</p>
<p>“Memberikan apresiasi dan rasa bangga yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota di lapangan, khususnya Pak Agus dan rekan-rekan, yang tanpa lelah berjibaku memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” kata Suyudi.</p>
<p>Kapolri menilai dedikasi personel yang tetap berupaya menangani kebakaran di tengah kondisi sulit merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa keselamatan dan kondisi fisik anggota tetap harus menjadi perhatian selama menjalankan tugas.</p>
<p>“Saya sebagai Kapolri, ikut bangga. Anda punya semangat yang luar biasa. Semoga ini menjadi ibadah dan juga tentunya akan membawa perubahan, terutama dalam memadamkan api di sana,” ujarnya.</p>
<p>Dalam percakapan tersebut, Suyudi secara khusus meminta Agus tidak menunda pemeriksaan medis apabila kondisi kesehatannya memburuk. Ia mengingatkan bahwa pemulihan perlu menjadi prioritas agar kondisi anggota tidak semakin parah.</p>
<p>“Tapi tetap jaga kesehatan ya Pak ya, itu yang pertama. Kalau Bapak merasa sudah agak berat, jangan sampai terlambat datang ke rumah sakit untuk juga berobat ya,” tutur Suyudi.</p>
<p>Agus sebelumnya tetap berupaya membantu rekan-rekannya memadamkan karhutla meski mengalami gangguan pernapasan hingga kehilangan suara. Paparan asap dan panas saat proses pemadaman menjadi tantangan yang dihadapinya selama bertugas.</p>
<p>Menurut Agus, dokter telah menyarankannya untuk beristirahat selama satu minggu guna memulihkan kondisi kesehatan. Meski demikian, ia mengaku masih ingin membantu proses pemadaman selama kondisi fisiknya memungkinkan.</p>
<p>“Memang kondisi kesehatan saya sedang kurang baik karena ISPA, bahkan sampai kehilangan suara. Dokter juga sudah menyarankan saya untuk beristirahat selama satu minggu. Namun, selagi masih mampu, saya ingin tetap membantu rekan-rekan dalam upaya pemadaman karhutla,” ujar Agus.</p>
<p>Peristiwa ini menyoroti risiko kesehatan yang dihadapi personel dalam penanganan karhutla, terutama ketika harus bekerja di tengah paparan asap. Upaya pemadaman membutuhkan kesiapan fisik dan kewaspadaan, sekaligus perlindungan yang memadai bagi petugas.</p>
<p>Dukungan Kapolri tersebut menjadi penegasan bahwa pengabdian personel perlu berjalan beriringan dengan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan. Dalam penanganan karhutla, perlindungan terhadap masyarakat dan anggota yang bertugas sama-sama menjadi bagian penting dari upaya menghadapi bencana. <strong>(daw)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/kapolri-apresiasi-polisi-yang-tetap-berjuang-padamkan-karhutla/">Kapolri Apresiasi Polisi yang Tetap Berjuang Padamkan Karhutla</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/kapolri-apresiasi-polisi-yang-tetap-berjuang-padamkan-karhutla/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengawasan Lemah, Muhammadiyah Ajukan 7 Tuntutan soal Karhutla</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/pengawasan-lemah-muhammadiyah-ajukan-7-tuntutan-soal-karhutla/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/pengawasan-lemah-muhammadiyah-ajukan-7-tuntutan-soal-karhutla/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 02:45:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammadiyah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83592</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengusutan itu mencakup dugaan keterlibatan korporasi dan pejabat, serta pihak-pihak yang melindungi pelaku. Menurut Muhammadiyah, kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum. Desakan itu tertuang dalam Surat Pernyataan PP Muhammadiyah Nomor [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/pengawasan-lemah-muhammadiyah-ajukan-7-tuntutan-soal-karhutla/">Pengawasan Lemah, Muhammadiyah Ajukan 7 Tuntutan soal Karhutla</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengusutan itu mencakup dugaan keterlibatan korporasi dan pejabat, serta pihak-pihak yang melindungi pelaku. Menurut Muhammadiyah, kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum.</p>
<p>Desakan itu tertuang dalam Surat Pernyataan PP Muhammadiyah Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 yang dikutip Rabu (21/10/2026). Dalam surat tersebut, Muhammadiyah menyatakan keprihatinan mendalam atas karhutla, terutama di Sumatera dan Kalimantan, yang merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan warga.</p>
<p>Muhammadiyah menilai karhutla tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan alam. Praktik pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, hingga dugaan pelanggaran dan pembiaran perlu diperiksa secara serius.</p>
<p>“Berulangnya karhutla menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaannya, disertai pertanggungjawaban yang jelas,” demikian bunyi penegasan dalam surat itu.</p>
<p>Cuaca yang membuat wilayah lebih rentan terbakar, menurut Muhammadiyah, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pencegahan dan penanganan. Keselamatan rakyat dan keberlanjutan hidup harus berada di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu.</p>
<h2>Tujuh Tuntutan Muhammadiyah</h2>
<p>Surat pernyataan itu memuat tujuh tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat.</p>
<p>Pertama, keselamatan dan perlindungan rakyat diutamakan. Pemerintah pusat dan daerah diminta bergerak sigap, masif, dan terkoordinasi. Layanan kesehatan, kebutuhan dasar, dan perlindungan bagi kelompok rentan harus dijamin, yakni anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan warga dengan kondisi kesehatan rentan. Informasi tentang kondisi lingkungan dan langkah perlindungan juga harus terbuka.</p>
<p>Kedua, tata kelola hutan dan sumber daya alam dibenahi. Pencegahan karhutla harus berjalan sepanjang tahun dengan pengawasan sungguh-sungguh dan sumber daya memadai. Pemerintah juga diminta mengevaluasi perizinan serta praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, dan menghentikan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, serta persekongkolan.</p>
<p>Ketiga, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap dugaan pembakaran, kelalaian, atau pelanggaran lain harus diusut transparan. Penindakan perlu menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau menikmati keuntungan, hingga siapa pun yang melindungi atau menghalangi penegakan hukum. Dugaan keterlibatan pejabat, aparat keamanan, dan penegak hukum harus diperiksa secara independen.</p>
<p>Keempat, kebijakan pusat dan daerah diselaraskan. Gubernur, bupati/wali kota, camat, serta kepala desa/lurah di daerah rawan karhutla diminta memastikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan berjalan konsisten. Perbedaan kewenangan tidak boleh menghambat perlindungan warga, dan penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan terbuka, termasuk oleh pejabat yang terbukti lalai.</p>
<p>Kelima, dunia usaha harus bertanggung jawab. Pelaku usaha diminta menjalankan kegiatan secara beretika dan mencegah kebakaran di wilayahnya. Kepatuhan tidak boleh berhenti pada urusan administratif atau program sosial perusahaan. Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab wajib menanggung konsekuensi hukum serta memulihkan kerusakan dan kerugian.</p>
<p>Keenam, kehidupan masyarakat dan lingkungan dipulihkan. Pemerintah diminta menjamin pemulihan kesehatan, pendidikan, dan penghidupan warga terdampak, serta memulihkan hutan dan lahan agar kerusakan tidak diwariskan kepada generasi mendatang. Masyarakat lokal dan petani kecil perlu didampingi agar dapat mengelola lahan tanpa membakar.</p>
<p>Ketujuh, solidaritas masyarakat dan ikhtiar Persyarikatan digerakkan. Muhammadiyah mengajak warga tidak membuka lahan dengan membakar, menjaga lingkungan, dan melaporkan kebakaran maupun dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Pelapor beritikad baik harus dilindungi.</p>
<p>Di internal organisasi, PP Muhammadiyah menginstruksikan pimpinan di semua tingkatan, ‘Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta amal usaha terkait memperkuat layanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan, dan advokasi bagi warga terdampak. Perguruan tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah didorong berkontribusi lewat kajian dan pengabdian masyarakat. Seluruh upaya itu disebut sebagai wujud jiwa Al-Ma’un dan panggilan praksis kemanusiaan Persyarikatan.</p>
<h2>Karhutla Tidak Boleh Dinormalisasi</h2>
<p>Muhammadiyah menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari ajaran Islam dan amanah kekhalifahan manusia di bumi. Manusia diberi tugas membangun kehidupan, bukan merusaknya, sebagaimana diingatkan dalam Al-Qur’an, antara lain surah Al-Baqarah ayat 11, Al-A’raf ayat 56, dan Ar-Rum ayat 41.</p>
<p>Pengelolaan kekayaan alam, menurut Muhammadiyah, harus membawa kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Karena itu, menangani karhutla saat api telah meluas saja tidak cukup. Pembenahan tata kelola, pencegahan berkelanjutan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus berjalan bersamaan.</p>
<p>“Karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat,” tegas Muhammadiyah.</p>
<p>Pemerintah, aparat, dan dunia usaha diminta membuktikan kesungguhan lewat tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran tidak terus berulang. Muhammadiyah menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa demi pengelolaan kekayaan alam yang adil dan berkelanjutan. <strong>(pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/pengawasan-lemah-muhammadiyah-ajukan-7-tuntutan-soal-karhutla/">Pengawasan Lemah, Muhammadiyah Ajukan 7 Tuntutan soal Karhutla</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/pengawasan-lemah-muhammadiyah-ajukan-7-tuntutan-soal-karhutla/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkeu Pastikan Gaji ASN Tetap Ditransfer, Tidak Lewat Kopdes</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/menkeu-pastikan-gaji-asn-tetap-ditransfer-tidak-lewat-kopdes/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/menkeu-pastikan-gaji-asn-tetap-ditransfer-tidak-lewat-kopdes/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2026 18:37:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji PNS]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi desa]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83556</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com – Skema pencairan hak keuangan para abdi negara dipastikan tidak akan mengalami pergeseran. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa mekanisme pembayaran skema gaji asn tetap menggunakan sistem transfer langsung ke rekening penerima masing-masing, sekaligus menepis wacana penyaluran anggaran pendapatan negara tersebut melalui entitas lembaga lokal atau koperasi desa (Kopdes) Merah Putih. Pernyataan tersebut disampaikan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/menkeu-pastikan-gaji-asn-tetap-ditransfer-tidak-lewat-kopdes/">Menkeu Pastikan Gaji ASN Tetap Ditransfer, Tidak Lewat Kopdes</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> – Skema pencairan hak keuangan para abdi negara dipastikan tidak akan mengalami pergeseran. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa mekanisme pembayaran skema gaji asn tetap menggunakan sistem transfer langsung ke rekening penerima masing-masing, sekaligus menepis wacana penyaluran anggaran pendapatan negara tersebut melalui entitas lembaga lokal atau koperasi desa (Kopdes) Merah Putih.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil guna merespons dinamika usulan yang sempat mencuat dari Kementerian Koperasi mengenai wacana pelibatan institusi kewirausahaan warga dalam sistem penggajian sektor publik.</p>
<p>&#8220;Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer, tetap seperti sekarang,&#8221; tegas Suahasil saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).</p>
<h2>Awal Mula Wacana Pembayaran Lewat Kopdes</h2>
<p>Isu mengenai keterlibatan koperasi desa sebagai penyalur hak finansial pegawai negeri dan purnawirawan sebelumnya dihembuskan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Dalam keterangannya pertengahan Oktober lalu, Ferry menyebut usulan tersebut tengah masuk dalam ruang diskusi bersama Kementerian Keuangan sebagai upaya penguatan peran ekonomi riil di tingkat akar rumput.</p>
<p>Gagasan itu diproyeksikan untuk mengerek daya saing institusi simpan pinjam warga agar sejajar dengan penyedia jasa keuangan perbankan. Tak hanya itu, poin efisiensi tersebut turut dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang digodok di Lembaga Legislatif.</p>
<p>Dalam RUU Perkoperasian yang baru, pemerintah merancang pembentukan badan pengawas independen di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disertai perluasan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna memberikan perlindungan penuh terhadap dana anggota.</p>
<h2>Kemenkop Tegaskan Belum Ada Keputusan Final</h2>
<p>Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi meluruskan bahwa kebijakan perihal perluasan jaringan mitra pembayaran gaji maupun pensiunan ASN sejauh ini belum mengikat secara resmi.</p>
<p>Menurut Zabadi, wacana tersebut sebatas penjajakan awal agar lembaga koperasi di daerah kelak memiliki ruang kemitraan yang setara dengan penyedia jasa perbankan maupun PT Pos Indonesia.</p>
<p>Dengan adanya ketegangan arah kebijakan dari Kementerian Keuangan ini, para aparatur sipil negara dan purnawirawan dipastikan tetap menerima alokasi hak bulanan mereka melalui saluran perbankan resmi yang beroperasi saat ini tanpa perlu khawatir akan adanya perubahan skema teknis di lapangan. <strong>(*/pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/menkeu-pastikan-gaji-asn-tetap-ditransfer-tidak-lewat-kopdes/">Menkeu Pastikan Gaji ASN Tetap Ditransfer, Tidak Lewat Kopdes</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/menkeu-pastikan-gaji-asn-tetap-ditransfer-tidak-lewat-kopdes/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Sasar Pemilik dan Pemegang Saham 98 Korporasi Pelaku Karhutla</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/polri-sasar-pemilik-dan-pemegang-saham-98-korporasi-pelaku-karhutla/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/polri-sasar-pemilik-dan-pemegang-saham-98-korporasi-pelaku-karhutla/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2026 11:35:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Suyudi Ario Seto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83479</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com – Bareskrim Polri kini mengusut 98 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Bayu menyebut seluruh perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan. Suyudi menyampaikan hal tersebut seusai rapat terbatas tentang karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/10/2026). “Per hari ini dari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/polri-sasar-pemilik-dan-pemegang-saham-98-korporasi-pelaku-karhutla/">Polri Sasar Pemilik dan Pemegang Saham 98 Korporasi Pelaku Karhutla</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> – Bareskrim Polri kini mengusut 98 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Bayu menyebut seluruh perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan.</p>
<p>Suyudi menyampaikan hal tersebut seusai rapat terbatas tentang karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/10/2026).</p>
<p>“Per hari ini dari Bareskrim penyelidikan 98 LP (laporan polisi) naik sidik 98 kasus terkait korporasi, 98 LP yang naik sidik terkait korporasi ke tingkat penyidikan, ada 98 kasus untuk itu tentunya penyidik masih kumpulkan alat-alat bukti,” ujar Suyudi.</p>
<p>Penyidikan ini dijalankan Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah. Tujuannya mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab atas karhutla di Indonesia.</p>
<h2>Bidik Pemegang Saham</h2>
<p>Menurut Kapolri, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pengusutan tidak hanya membidik pelaku operasional di lapangan. Pemilik perusahaan hingga pemegang saham pun bisa terjerat jika bukti keterlibatan dan tanggung jawab hukumnya ditemukan.</p>
<p>“Penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti sehingga dalam waktu dekat pastinya kita akan menetapkan tersangka. Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait terjadinya karhutla di Indonesia,” tegasnya.</p>
<p>Suyudi menekankan bahwa penetapan tersangka harus bertumpu pada alat bukti yang dihimpun penyidik. Dengan begitu, kasus karhutla korporasi tidak berhenti pada pihak yang membakar secara langsung, tetapi juga menelusuri kemungkinan tanggung jawab pihak lain dalam struktur perusahaan.</p>
<h2>Keterlibatan Asing</h2>
<p>Selain mendalami tanggung jawab korporasi, Polri menyelidiki dugaan keterlibatan pihak asing. Kapolri mengungkapkan penyidik sedang memilah perusahaan yang berkaitan dengan pihak asing dan perusahaan yang tidak.</p>
<p>“Ini ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam penyidikan, sedang kita pilah-pilah mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan,” ungkapnya.</p>
<p>Meski menyebut adanya indikasi tersebut, Suyudi belum membuka identitas pihak maupun nama perusahaan yang dimaksud. Ia beralasan penyidikan masih berjalan sehingga rincian belum bisa disampaikan.</p>
<p>“Namun, yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini ada keterlibatan pihak asing,” katanya.</p>
<p>Rapat terbatas di Istana Negara itu turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurrachman, Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Pembahasan mencakup penanganan karhutla serta perkembangan penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab.</p>
<p>Polri memastikan penyidikan puluhan laporan itu terus berjalan. Adapun dugaan keterlibatan asing masih didalami dan belum disertai pengumuman identitas pihak yang dimaksud. <strong>(*/pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/polri-sasar-pemilik-dan-pemegang-saham-98-korporasi-pelaku-karhutla/">Polri Sasar Pemilik dan Pemegang Saham 98 Korporasi Pelaku Karhutla</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/polri-sasar-pemilik-dan-pemegang-saham-98-korporasi-pelaku-karhutla/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI Desak Prabowo Serius Urus Karhutla</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/mui-desak-prabowo-serius-urus-karhutla/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/mui-desak-prabowo-serius-urus-karhutla/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2026 01:49:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83404</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera mempercepat pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meluas di sejumlah wilayah. Dampaknya kini juga dirasakan negara lain. Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto menangani persoalan ini dengan sungguh-sungguh. Menurut MUI, upaya penanggulangan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/mui-desak-prabowo-serius-urus-karhutla/">MUI Desak Prabowo Serius Urus Karhutla</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera mempercepat pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meluas di sejumlah wilayah. Dampaknya kini juga dirasakan negara lain.</p>
<p>Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto menangani persoalan ini dengan sungguh-sungguh. Menurut MUI, upaya penanggulangan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan BNPB, TNI, dan Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak secara bergotong royong, termasuk para relawan.</p>
<p>“Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency maka kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi,” ujar Cholil, dikutip dari keterangan resmi, Senin (19/10/2026).</p>
<p>Cholil menyampaikan keprihatinan atas kondisi karhutla di berbagai daerah. Ia menilai situasinya sudah mengkhawatirkan karena mengganggu aktivitas warga dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat.</p>
<p>“Apalagi Karhutla ini telah menimbulkan dampak serupa di beberapa negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura,” katanya.</p>
<h2>Fatwa MUI dan Seruan Bertaubat</h2>
<p>Dalam kesempatan itu, MUI kembali menegaskan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Cholil menjelaskan, fatwa tersebut menetapkan karhutla sebagai perbuatan haram karena membahayakan keselamatan jiwa.</p>
<p>MUI juga mengajak seluruh umat Islam bertaubat dengan sungguh-sungguh atas kelalaian mereka terhadap berbagai bentuk kejahatan terhadap alam dan lingkungan.</p>
<h2>Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu</h2>
<p>Selain itu, Cholil mendesak aparat bersikap adil dan tidak tebang pilih terhadap para pelaku pembakaran lahan.</p>
<p>“MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis,” kata MUI.</p>
<p>Ia menambahkan, tindakan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) serta mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam.</p>
<p>“Perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam,” tegasnya. <strong>(*/pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/mui-desak-prabowo-serius-urus-karhutla/">MUI Desak Prabowo Serius Urus Karhutla</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/mui-desak-prabowo-serius-urus-karhutla/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPR Minta Pemerintah Tetapkan Kalteng KLB Karhutla</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/anggota-dpr-minta-pemerintah-tetapkan-kalteng-klb-karhutla/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/anggota-dpr-minta-pemerintah-tetapkan-kalteng-klb-karhutla/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Oct 2026 07:08:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83313</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai wilayah kejadian luar biasa (KLB) kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai asap di sejumlah daerah sudah mengancam kesehatan dan keselamatan warga. Permintaan itu muncul di tengah keluhan masyarakat terhadap kondisi asap karhutla. Selain [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/anggota-dpr-minta-pemerintah-tetapkan-kalteng-klb-karhutla/">Anggota DPR Minta Pemerintah Tetapkan Kalteng KLB Karhutla</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai wilayah kejadian luar biasa (KLB) kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai asap di sejumlah daerah sudah mengancam kesehatan dan keselamatan warga.</p>
<p>Permintaan itu muncul di tengah keluhan masyarakat terhadap kondisi asap karhutla.</p>
<p>Selain status KLB, Irma meminta Kemenkes menambah tenaga kesehatan dan persediaan obat di wilayah terdampak paling parah. Menurut dia, layanan medis perlu diperkuat untuk merespons warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.</p>
<p>“Hari ini saya minta Kemenkes untuk menetapkan wilayah Kalteng sebagai wilayah KLB Karhutla. Saya juga sudah meminta Kemenkes menambah SDM kesehatan dan obat-obatan di wilayah terdampak Karhutla yang kondisinya sangat parah,” kata Irma dalam keterangan pers, Jumat (16/10/2026).</p>
<h2>Pemetaan Wilayah Terpapar</h2>
<p>Irma juga meminta pemerintah memetakan daerah yang warganya terus terpapar asap. Pemetaan dinilai penting untuk menentukan kebutuhan pertolongan medis sekaligus menjaga kesinambungan perawatan bagi pasien yang kondisinya memburuk.</p>
<p>“Tentunya dengan menyediakan pertolongan sejak awal, dan menjaga kesinambungan perawatan bagi mereka yang kondisinya memburuk,” ujar Irma.</p>
<p>Menurut dia, informasi kualitas udara perlu dikaitkan dengan kesiapan layanan kesehatan. Ia mendorong Kemenkes dan dinas kesehatan di daerah terdampak menyesuaikan kebutuhan tenaga medis, stok obat, dan kemampuan rujukan dengan kondisi penduduk. Dengan begitu, wilayah yang terpapar asap tinggi dapat memperoleh dukungan layanan kesehatan sesuai kebutuhan di lapangan.</p>
<h2>Perlindungan Kelompok Rentan</h2>
<p>Irma menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok yang lebih rentan terhadap <a href="https://www.kantamedia.com/kalimantan-tengah/barito-selatan/bayi-meninggal-di-tengah-paparan-kabut-asap-ini-penjelasan-direktur-rsud-buntok/">dampak asap, yakni bayi</a>, anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Warga yang memiliki penyakit pernapasan atau kondisi kesehatan lain yang meningkatkan risiko juga perlu mendapat perhatian khusus.</p>
<p>Ia menyebut keluhan warga di daerah terdampak kian mengemuka seiring asap yang dinilai parah. Menurut Irma, sejumlah warga menunjukkan kondisi anak-anak mereka yang sesak napas dan membutuhkan bantuan tambahan.</p>
<p>“Warga perlu mengetahui langkah perlindungan yang sesuai dan tempat memperoleh pertolongan. Pelayanan kesehatan harus siap mengikuti perubahan keadaan, termasuk ketika paparan asap karhutla yang berlangsung berkepanjangan,” katanya.</p>
<p>Pernyataan itu menyoroti perlunya penanganan kesehatan yang berkelanjutan selama karhutla berlangsung. Namun, data tentang jumlah warga yang mengalami <a href="https://www.kantamedia.com/kalimantan-tengah/barito-selatan/sempat-alami-sesak-nafas-seorang-relawan-karhutla-barsel-meninggal/">gangguan pernapasan</a>, kondisi kualitas udara, dan kesiapan fasilitas kesehatan di Kalteng belum tercantum dalam bahan yang disampaikan.</p>
<p>Karena itu, perkembangan kondisi kesehatan warga dan tindak lanjut pemerintah patut dipantau, termasuk apakah permintaan penetapan KLB dan penambahan sumber daya kesehatan akan ditindaklanjuti secara resmi. <strong>(*/pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/anggota-dpr-minta-pemerintah-tetapkan-kalteng-klb-karhutla/">Anggota DPR Minta Pemerintah Tetapkan Kalteng KLB Karhutla</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/anggota-dpr-minta-pemerintah-tetapkan-kalteng-klb-karhutla/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sabtu Pagi, Kualitas Udara Kalteng Terburuk di Indonesia</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/sabtu-pagi-kualitas-udara-kalteng-terburuk-di-indonesia/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/sabtu-pagi-kualitas-udara-kalteng-terburuk-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Oct 2026 02:14:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kabut Asap]]></category>
		<category><![CDATA[Kualitas Udara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83318</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com – Kualitas udara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tercatat paling buruk di Indonesia pada Sabtu (17/10/2026) pagi. Halaman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pukul 08.00 WIB menunjukkan angka indeks Kalteng mencapai 4675. Kondisi ini terjadi di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih melanda wilayah tersebut. Angka itu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/sabtu-pagi-kualitas-udara-kalteng-terburuk-di-indonesia/">Sabtu Pagi, Kualitas Udara Kalteng Terburuk di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> – Kualitas udara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tercatat paling buruk di Indonesia pada Sabtu (17/10/2026) pagi. Halaman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pukul 08.00 WIB menunjukkan angka indeks Kalteng mencapai 4675. Kondisi ini terjadi di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih melanda wilayah tersebut.</p>
<p>Angka itu jauh meninggalkan provinsi lain. Jambi berada di posisi kedua dengan indeks 674, disusul Riau di urutan ketiga dengan indeks 323. Ketiganya masuk kategori kualitas udara berbahaya.</p>
<h2>Apa Itu ISPU</h2>
<p>Menurut Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, ISPU adalah angka tanpa satuan yang menggambarkan mutu udara ambien di lokasi tertentu. Penilaiannya mempertimbangkan dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.</p>
<p>Nilai ISPU dihitung dari pengukuran tujuh parameter pencemar udara, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran dilakukan di 72 stasiun yang tersebar di berbagai daerah.</p>
<h2>Kategori Kualitas Udara</h2>
<p>Berdasarkan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang ISPU, kualitas udara dibagi dalam lima rentang:</p>
<p>0–50: baik<br />
51–100: sedang<br />
101–200: tidak sehat, merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan<br />
201–300: sangat tidak sehat, meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif<br />
di atas 300: berbahaya, merugikan kesehatan secara serius dan perlu penanganan cepat</p>
<h2>10 Provinsi dengan Kualitas Udara Terburuk</h2>
<p>Berikut daftar 10 provinsi dengan indeks kualitas udara terburuk di Indonesia pada Sabtu (17/10/2026) pukul 08.00 WIB:</p>
<ol>
<li>Kalimantan Tengah: 4675</li>
<li>Jambi: 674</li>
<li>Riau: 323</li>
<li>Kalimantan Selatan: 292</li>
<li>Sumatera Selatan: 280</li>
<li>Aceh: 268</li>
<li>Sumatera Barat: 251</li>
<li>Kalimantan Barat: 245</li>
<li>Kalimantan Timur: 213</li>
<li>Sulawesi Utara: 140</li>
</ol>
<p><strong>(*/pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/sabtu-pagi-kualitas-udara-kalteng-terburuk-di-indonesia/">Sabtu Pagi, Kualitas Udara Kalteng Terburuk di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/sabtu-pagi-kualitas-udara-kalteng-terburuk-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BMKG Petakan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Kalteng</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/bmkg-petakan-potensi-hujan-dan-angin-kencang-di-kalteng/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/bmkg-petakan-potensi-hujan-dan-angin-kencang-di-kalteng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yudha]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2026 01:30:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Angin Kencang]]></category>
		<category><![CDATA[BMKG]]></category>
		<category><![CDATA[hujan lebat]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Prakiraan Cuaca]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83225</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com &#8211; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi hujan sedang hingga lebat disertai kilat, petir, dan angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia meskipun kondisi atmosfer secara umum masih cenderung kering. Kalimantan Tengah termasuk wilayah yang perlu mewaspadai potensi angin kencang pada periode prakiraan 9–15 Oktober 2026. BMKG mencatat sejumlah wilayah mengalami hujan dengan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/bmkg-petakan-potensi-hujan-dan-angin-kencang-di-kalteng/">BMKG Petakan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Kalteng</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> &#8211; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi hujan sedang hingga lebat disertai kilat, petir, dan angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia meskipun kondisi atmosfer secara umum masih cenderung kering. Kalimantan Tengah termasuk wilayah yang perlu mewaspadai potensi angin kencang pada periode prakiraan 9–15 Oktober 2026.</p>
<p>BMKG mencatat sejumlah wilayah mengalami hujan dengan intensitas cukup tinggi pada awal Oktober, tepatnya 1–4 Oktober 2026. Curah hujan harian tercatat mencapai 91 milimeter di Sumatra Utara, 69 milimeter di Sumatra Barat, 67 milimeter di Aceh, dan 54 milimeter di Jawa Barat.</p>
<p>BMKG menjelaskan, dinamika atmosfer regional dan lokal masih dapat memicu pertumbuhan awan hujan meskipun fenomena iklim global cenderung mendukung penurunan curah hujan.</p>
<p>Aktivitas Madden-Julian Oscillation (MJO), Gelombang Rossby Ekuatorial, Gelombang Kelvin, dan Gelombang Mixed Rossby Gravity (MRG) turut mendukung peningkatan aktivitas konvektif di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, hingga Papua.</p>
<p>Selain itu, perlambatan angin di sejumlah wilayah dan suhu muka laut yang relatif hangat turut mendukung ketersediaan uap air serta pembentukan awan hujan.</p>
<p>Di sisi lain, BMKG menyebut kondisi atmosfer juga dipengaruhi fenomena El Nino dengan intensitas sangat kuat yang memasuki Dasarian II Oktober 2026 serta fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) positif. Kombinasi kedua fenomena tersebut cenderung menghambat pertumbuhan awan hujan dan mengurangi pasokan kelembapan di sebagian wilayah Indonesia.</p>
<p>Meski demikian, hujan masih berpotensi terjadi akibat dinamika atmosfer regional dan lokal. Aktivitas Gelombang Rossby Ekuatorial terpantau di sebagian kecil Kalimantan Utara, sedangkan zona perlambatan dan pertemuan angin terpantau di Sumatra, Jawa bagian barat, Kalimantan, dan Papua.</p>
<p>BMKG mengingatkan hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat, petir, dan angin kencang masih berpotensi terjadi secara lokal.</p>
<p><strong>Potensi Hujan 9–11 Oktober 2026</strong></p>
<p>Pada periode 9–11 Oktober 2026, cuaca diprakirakan didominasi kondisi cerah berawan hingga hujan ringan. Namun, peningkatan hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Aceh, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua.</p>
<p>BMKG menetapkan potensi hujan lebat hingga sangat lebat untuk diwaspadai di Sumatra Utara, Bengkulu, dan Jawa Barat.</p>
<p>Sementara itu, potensi angin kencang diprakirakan terjadi di Aceh, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Selatan.</p>
<p><strong>Potensi Hujan 12–15 Oktober 2026</strong></p>
<p>Pada periode 12–15 Oktober 2026, kondisi cuaca juga diprakirakan cerah berawan hingga hujan ringan. Peningkatan hujan dengan intensitas sedang perlu diwaspadai di Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua.</p>
<p>Potensi hujan lebat hingga sangat lebat diprakirakan terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Papua Pegunungan.</p>
<p>Adapun potensi angin kencang meliputi Lampung, Banten, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan.</p>
<p>Masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak diimbau memantau informasi cuaca resmi BMKG dan meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca, terutama hujan lebat, petir, serta angin kencang yang dapat terjadi secara lokal. (*/Mhu).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/bmkg-petakan-potensi-hujan-dan-angin-kencang-di-kalteng/">BMKG Petakan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Kalteng</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/bmkg-petakan-potensi-hujan-dan-angin-kencang-di-kalteng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan MK: Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/putusan-mk-prajurit-tni-pelaku-pidana-umum-diadili-di-peradilan-umum/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/putusan-mk-prajurit-tni-pelaku-pidana-umum-diadili-di-peradilan-umum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 12:48:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[peradilan militer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83206</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Putusan itu dibacakan setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). “Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/putusan-mk-prajurit-tni-pelaku-pidana-umum-diadili-di-peradilan-umum/">Putusan MK: Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Putusan itu dibacakan setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).</p>
<p>“Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.</p>
<p>Perkara bernomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Lenny adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi. Eva merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo.</p>
<p>Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal-pasal itu diuji terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.</p>
<h3>Yurisdiksi Ditentukan Materi Perkara</h3>
<p>MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Syaratnya, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.</p>
<p>Mahkamah menegaskan, yurisdiksi peradilan militer ditentukan oleh kekhususan materi perkara, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. Hakim anggota Arsul Sani menjelaskan pertimbangan tersebut.</p>
<p>“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” kata Arsul.</p>
<p>Menurut MK, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankannya di peradilan militer. Karena itu, pembatasan yurisdiksi peradilan militer dinilai penting agar kewenangannya terbatas pada perkara berkarakter militer. Mahkamah juga menilai penggunaan peradilan umum sejalan dengan upaya menjamin akuntabilitas dan independensi, serta mencegah impunitas atas tindak pidana umum oleh prajurit TNI.</p>
<h2>Tak Ada Pilihan Selain Merevisi</h2>
<p>MK menyatakan pembentuk undang-undang tidak punya pilihan lain selain mengubah UU Peradilan Militer. Mahkamah mencatat, amanat UU Nomor 34 Tahun 2004 telah berjalan 22 tahun hingga putusan ini dibacakan.</p>
<p>Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti latar belakang lahirnya UU tersebut.</p>
<p>“Di samping itu, Undang-Undang 31/1997 dibentuk dalam konteks ketatanegaraan sebelum era reformasi ketika UUD 1945 belum mengalami perubahan, yang kemudian setelah adanya perubahan konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945 dilakukan penguatan terhadap prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, persamaan di hadapan hukum, serta berbagai jaminan hak konstitusional warga negara,” kata Enny.</p>
<p>Ia menambahkan, di lapangan makna tindak pidana umum dan tindak pidana militer oleh prajurit TNI kerap memiliki tafsir yang tidak tunggal. Kondisi itu, katanya, menjadi persoalan krusial dalam penerapan hukum acara dan penentuan badan peradilan yang berwenang.</p>
<p>MK menegaskan pertimbangan ini tidak hanya menyangkut definisi frasa “tindak pidana”. Hal-hal lain dalam UU 31/1997 juga harus ditata ulang akibat perubahan UUD 1945.</p>
<h2>Amar Putusan MK</h2>
<ol>
<li>Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;</li>
<li>Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan;</li>
<li>Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;</li>
<li>Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.</li>
</ol>
<p><strong>(*/pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/putusan-mk-prajurit-tni-pelaku-pidana-umum-diadili-di-peradilan-umum/">Putusan MK: Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/putusan-mk-prajurit-tni-pelaku-pidana-umum-diadili-di-peradilan-umum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Bertukar Posisi di TNI</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/maruli-simanjuntak-dan-tandyo-budi-bertukar-posisi-di-tni/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/maruli-simanjuntak-dan-tandyo-budi-bertukar-posisi-di-tni/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 09:45:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83190</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Keduanya praktis bertukar kursi, sebab jabatan KSAD sebelumnya diemban Maruli. Selain menjabat Wakil Panglima TNI, Maruli dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/maruli-simanjuntak-dan-tandyo-budi-bertukar-posisi-di-tni/">Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Bertukar Posisi di TNI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> – Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Keduanya praktis bertukar kursi, sebab jabatan KSAD sebelumnya diemban Maruli.</p>
<p>Selain menjabat Wakil Panglima TNI, Maruli dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT). Pelantikan mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 dan 106 TNI Tahun 2026. Keppres itu mengatur pemberhentian dan pengangkatan Wakil Panglima TNI merangkap Kepala BNPPDT, serta pemberhentian dan pengangkatan KSAD.</p>
<p>Prabowo kemudian membimbing Tandyo dan Maruli mengucapkan sumpah jabatan. Keduanya berikrar setia kepada NKRI dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.</p>
<p>“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit dengan sebaik-baiknya,” ucap Tandyo dan Maruli bersamaan.</p>
<p>Usai bersumpah, Prabowo menyematkan tanda pangkat kepada keduanya. Maruli dan Tandyo lalu menandatangani berita acara pelantikan.</p>
<h2>Profil Jenderal Maruli Simanjuntak</h2>
<p>Maruli Simanjuntak lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 27 Februari 1970. Ia lulusan Akademi Militer (Akmil) 1992 dari kecabangan infanteri. Di awal kariernya, Maruli bertugas di Kopassus dan Detasemen Tempur Cakra.</p>
<p>Pengalaman di pasukan khusus itu menjadi bekal penting sebelum ia mengemban berbagai jabatan komando. Maruli kemudian memimpin sejumlah satuan di lingkungan TNI AD, termasuk Paspampres dan komando kewilayahan. Kariernya berpuncak pada jabatan Panglima Kostrad, posisi terakhir sebelum ia diangkat sebagai KSAD.</p>
<p>Presiden Joko Widodo melantik Maruli sebagai KSAD pada 29 November 2023 di Istana Negara, Jakarta. Ia menggantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto yang kemudian menjadi Panglima TNI. Pelantikan itu didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 103/TNI/Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan KSAD.</p>
<h2>Jejak Karier Maruli Simanjuntak di TNI</h2>
<p>Perjalanan karier Maruli mencakup penugasan di pasukan khusus, pengamanan presiden, dan kepemimpinan di sejumlah komando strategis. Berikut rangkumannya:</p>
<ul>
<li>2008–2009: Komandan Batalyon 21 Grup 2 Kopassus</li>
<li>2009–2010: Komandan Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus</li>
<li>2010–2013: Wakil Komandan Grup 1 Kopassus</li>
<li>2013–2014: Komandan Grup 2 Kopassus</li>
<li>2014–2016: Komandan Grup A Paspampres</li>
<li>2016–2017: Komandan Korem 074/Warastratama</li>
<li>2017–2018: Wakil Komandan Paspampres</li>
<li>2018–2020: Komandan Paspampres</li>
<li>2020–2022: Panglima Kodam IX/Udayana</li>
<li>Setelahnya: Panglima Kostrad</li>
</ul>
<h2>Profil Jenderal Tandyo Budi Revita</h2>
<p>Tandyo Budi Revita lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 21 Februari 1969. Ia lulusan Akmil 1991 dari kecabangan infanteri Kostrad dan satu angkatan dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Tandyo adik kandung Mayjen TNI (Purn) Nugroho Budi Wiryanto, yang pernah menjabat Pangdam III/Siliwangi dan Wakil Inspektur Jenderal TNI AD.</p>
<p>Sebelum dilantik sebagai Wakil Panglima TNI, Tandyo menjabat Wakil KSAD (Wakasad) sejak Februari 2024. Prabowo melantiknya sebagai Wakil Panglima TNI pada Minggu (10/8/2025) dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer di Landasan Suparlan, Pusdiklatpassus TNI AD, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Pengangkatan itu sekaligus mengantarkannya ke pangkat jenderal bintang empat.</p>
<p>Perjalanan karier Tandyo meliputi satuan tempur, lembaga pendidikan militer, dan sejumlah jabatan di Kementerian Pertahanan. Pengalaman itu membawanya ke posisi komando di TNI AD sebelum menjadi Wakil Panglima TNI.</p>
<h2>Rekam Jejak Tandyo Budi</h2>
<p>Di awal kariernya, Tandyo bertugas di satuan infanteri dan menjalani sejumlah penugasan komando.</p>
<ul>
<li>1995: Komandan tim khusus combat intelligence (CI) Yonif Linud 330/Tri Dharma</li>
<li>2006–2007: Komandan Depo Pendidikan Bela Negara Rindam II/Sriwijaya</li>
<li>2011: Komandan Yonif Linud 330/Tri Dharma</li>
<li>2011–2012: Komandan Brigif Linud 17/Kujang I</li>
<li>2014: Asisten Operasi Kasdam VII/Wirabuana</li>
<li>2015: Komandan Rindam IX/Udayana sekaligus Komandan Resimen Taruna Akmil</li>
<li>2016: Komandan Korem 142/Taroada Tarogau</li>
<li>2017–2018: Paban III/Sopsad</li>
<li>2018: Paban III/Latgab Sops TNI</li>
</ul>
<p>Tandyo kemudian memimpin Kodam IV/Diponegoro pada 2023 hingga 2024, lalu menjabat Wakasad pada Februari 2024 sebelum menjadi Wakil Panglima TNI pada Agustus 2025.</p>
<p>Di luar lingkungan TNI, Tandyo pernah menduduki posisi strategis di Kementerian Pertahanan. Pada 2018–2019, ia menjabat Direktur Bela Negara di Ditjen Potensi Pertahanan. Ia lalu menjadi Direktur Pertahanan dan Keamanan di Ditjen Strategi Pertahanan pada 2019–2021, dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan pada 2021–2023. Setelah itu, ia kembali ke TNI AD dan dipercaya sebagai Wakasad pada Februari 2024. <strong>(*/pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/maruli-simanjuntak-dan-tandyo-budi-bertukar-posisi-di-tni/">Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Bertukar Posisi di TNI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/maruli-simanjuntak-dan-tandyo-budi-bertukar-posisi-di-tni/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai OTT KPK, Presiden Ganti Kepala BNPB</title>
		<link>https://www.kantamedia.com/nasional/usai-ott-kpk-presiden-ganti-kepala-bnpb/</link>
					<comments>https://www.kantamedia.com/nasional/usai-ott-kpk-presiden-ganti-kepala-bnpb/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 08:54:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BNPB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kantamedia.com/?p=83177</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kantamedia.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia menggantikan Letjen TNI Suharyanto yang sebelumnya memimpin lembaga tersebut. Pelantikan ini berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNPB. Dalam prosesi, isi keputusan itu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/usai-ott-kpk-presiden-ganti-kepala-bnpb/">Usai OTT KPK, Presiden Ganti Kepala BNPB</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kantamedia.com</strong> – Presiden Prabowo Subianto melantik Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia menggantikan Letjen TNI Suharyanto yang sebelumnya memimpin lembaga tersebut.</p>
<p>Pelantikan ini berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNPB. Dalam prosesi, isi keputusan itu dibacakan di hadapan hadirin.</p>
<p>“Mengangkat Kristomei Sianturi menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” demikian bunyi Keppres yang dibacakan.</p>
<p>Usai pembacaan, Prabowo membimbing Kristomei mengucapkan sumpah jabatan. Kristomei berikrar menjalankan tugas sebaik-baiknya dan menjunjung tinggi etika jabatan.</p>
<p>“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Kristomei.</p>
<p>“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjutnya.</p>
<p>Setelah bersumpah, Kristomei menandatangani berita acara pelantikan. Prabowo bersama para menteri kabinet kemudian memberikan ucapan selamat.</p>
<h2>Pejabat BNPB Tersangkut OTT KPK</h2>
<p>Pergantian pucuk pimpinan BNPB ini berlangsung setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan lembaga tersebut. Operasi yang disebut berlangsung di sejumlah lokasi itu menjaring 14 orang.</p>
<p>Dua di antara yang diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian dan seorang Tenaga Ahli BNPB berinisial BS. BS diketahui merupakan adik kandung Kepala BNPB Suharyanto.</p>
<p>KPK kemudian menaikkan perkara hasil <a href="https://www.kantamedia.com/peristiwa/kpk-lakukan-ott-di-bnpb/">OTT di BNPB</a> ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut keputusan itu diambil dalam forum ekspos perkara pada malam sebelumnya.</p>
<p>“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspos tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata Budi.</p>
<p>Sementara itu, Rustian yang turut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK disebut masih berstatus saksi. <strong>(*/pri)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kantamedia.com/nasional/usai-ott-kpk-presiden-ganti-kepala-bnpb/">Usai OTT KPK, Presiden Ganti Kepala BNPB</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kantamedia.com">Kantamedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kantamedia.com/nasional/usai-ott-kpk-presiden-ganti-kepala-bnpb/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
