Kantamedia.com – Komisi III DPR RI menyuarakan dukungan penuh terhadap gagasan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendorong pelarangan total peredaran rokok elektrik di Tanah Air. Pengetatan ini dinilai krusial menyusul maraknya modus penyalahgunaan cairan rokok sintetik sebagai media penyelundupan zat adiktif.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai langkah tegas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sangat beralasan. Menurutnya, cairan isi ulang rokok elektrik kini makin rawan ditumpangi zat terlarang yang dipasarkan secara terselubung.
“Saya mendukung 1000% langkah Pak Kapolri Suyudi untuk mendorong pelarangan total vape di Indonesia. Temuan narkoba dalam liquid vape sudah sangat masif, aksesnya mudah, dan produknya sulit dibedakan dari liquid biasa karena aroma serta kemasannya bisa disamarkan,” ujar Sahroni saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (24/10/2026).
Politikus tersebut menambahkan bahwa ancaman penyebaran narkotika jenis baru ini telah mencapai taraf yang mengkhawatirkan karena menyasar berbagai lapisan masyarakat secara acak. Ia mendesak pemerintah untuk menempatkan isu perlindungan publik di atas potensi ekonomi industri terkait.
“Ini sangat berbahaya dan bisa menyasar siapa saja. Menurut saya, sudah sewajarnya pelarangan vape dipertimbangkan secara serius karena mudaratnya jauh lebih besar jika terus menjadi celah peredaran narkoba. Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas,” tegas Sahroni.
Semakin Masif
Dukungan dari parlemen ini mengemuka setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali menegaskan pentingnya regulasi ketat dalam menindak modus operandi kejahatan narkotika yang kian berkembang. Dorongan pelarangan tersebut disampaikan Suyudi di sela-sela pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin HCl di Belawan, Sumatera Utara.
Suyudi menyoroti pergeseran tren peredaran narkoba global dari bentuk padat menjadi cair (liquid). Perkembangan pola penyusupan inilah yang menempatkan wadah rokok elektrik sebagai perantara paling rawan di Indonesia.
Di hadapan wartawan, Suyudi meminta semua pihak tidak berkecil hati dengan angka-angka pengungkapan kasus. “Jadi jangan kita kecil hati dengan data. Data biasa, seperti itu. Tapi yang paling penting adalah langkah-langkah, ya, langkah-langkah kita dalam menghadapi narkoba ini harus terus,” kata Suyudi di Belawan, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa bentuk narkotika di dunia, termasuk Indonesia, bergeser dari padat menjadi cair. Menurutnya, vape menjadi salah satu pintu masuk utama perubahan itu.
“Vape adalah salah satu pintu masuk narkotika. Kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” ujarnya.
Sulit Dibedakan Secara Kasatmata
Perubahan modus tersebut, kata Suyudi, membuat pengawasan cairan vape perlu mendapat perhatian serius. Zat terlarang dapat dicampurkan ke dalam cairan isi ulang beraroma buah sehingga tidak terlihat berbeda dari produk biasa tanpa pemeriksaan khusus.
Suyudi mengungkapkan, rekomendasi pelarangan total vape sebenarnya sudah ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat di DPR RI pada Mei 2026.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI pada Mei 2026, Korps Bhayangkara telah mengusulkan penghentian peredaran produk tersebut secara menyeluruh. Pengangkatan aroma buah-buahan dan kemasan yang tampak ramah publik disinyalir sengaja dimanfaatkan pelaku kejahatan guna meloloskan barang haram dari pindaian awal.
“Isi ulang atau isi cartridge vape itu sangat tersamar. Wujudnya cair, antara bahan kimia biasa dengan bahan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan. BNN sekalipun, Polri, secara kasatmata tidak bisa membedakan,” pungkas Suyudi. (*/pri)






