Hitungan Denda Pemutihan Kebun Sawit Perambah Hutan Berpotensi Rugikan Negara

Kantamedia.com – Saat ini, Pemerintah sedang memproses pemutihan kebun sawit dalam kawasan hutan seluas sekitar 3,3 juta hektare. Namun aturan perhitungan denda administrasi perambahan hutan itu dinilai berisiko besar merugikan negara.

Pendaftaran penyelesaian sawit dalam kawasan hutan ini berakhir 2 November lalu dengan pembayaran denda bisa sampai akhir Desember 2023.

Skema pemutihan dilakukan mengacu pada SK Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK. 661, disebut sebagai penyederhanaan formula perhitungan kewajiban penerimaan negara bukan (PNBP) provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi (PSDH-DR) yang harus dibayarkan .

Melansir Mongabay, Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono saat menemui Ombudsman terkait penyelesaian sawit dalam kawasan hutan yang tenggat pendaftaran 2 November lalu mengungkapkan, berdasarkan SK 661, perhitungan PSDH-DR tidak memerhatikan jenis kayu dari kawasan hutan yang diputihkan. Rumus yang dipakai ialah taksiran volume kayu dikali kayu dan luas areal terbangun.

Taksiran volume kayu ditetapkan jadi 25,7 m3 per hektare dan potensi kayu jadi kayu rimba campuran, sortimen kayu bulat dengan tarif PSDH tertinggi Rp48.000 per meter kubik, dan tarif dana reboisasi US$13 per meter kubik.

“Nanti luasan (perusahaan dalam kawasan hutan) dikali 25,7 dikali PSDH, 48.000 terus DR per dolar ditetapkan 13, lalu kalau dikali Rp15.000 bisa kehitung per hektarenya,” kata Bambang.

Perhitungan masih berproses dan belum rampung. Tetapi, kata Bambang, ada potensi PNBP hingga Rp6 triliun jika ada 1 juta hektare lahan berhasil diselesaikan dalam skema 110A. Dengan perhitungan itu berarti, denda administrasi sawit dalam kawasan hutan hanya Rp6 juta per hektare.

Berisiko Rugikan Negara

Mongabay dan Betahita yang mencoba melakukan penghitungan dengan metode berbeda pakai rumus sama. Perhitungan PSDH berdasarkan potensi tegakan yang mengacu pada neraca sumber daya hutan tahun 2022 terhadap jenis tutupan dan status kawasan hutan yang dilihat berdasarkan data tutupan tahun 2000.

Dengan dua pendekatan hitungan, volume tegakan diameter lebih 20cm dan 50cm, selisih antara perhitungan PSDH-DR-nya bisa puluhan hingga ratusan miliar rupiah per perusahaan. Itu pun belum menghitung jenis kayu sebagaimana yang jadi rujukan penghitungan PSDH sesuai Permen LHK 64/2017.

Salah satu yang dijadikan sampel perhitungan adalah PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penghitungan denda dengan SK 661 hanya Rp57 miliar, sedang skenario penghitungan potensi tegakan pohon lebih 20 cm dari status kelas tutupan lahan hutan produksi rawa sekunder mencapai Rp258 miliar. Lalu, Rp74 miliar untuk potensi tegakan pohon dengan diameter lebih 50 cm.

Sample Perhitungan Denda Administratif 1
Contoh perhitungan denda administratif
Bagikan berita ini