Kantamedia.comKantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
      • Pemkab Barsel
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Reading: Irjen Napoleon Bonaparte Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Share
Kantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
  • INDEX
Search
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
@ 2023 Copyright Kantamedia.com. Allright Reserved
Kantamedia.com > Nasional > Irjen Napoleon Bonaparte Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Irjen Napoleon Bonaparte Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Selasa, 29 Agustus 2023
Share
Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte
SHARE

jakarta, kantamedia.com – Komisi Kode Etik polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

“Sanksi administratif berupa mutasi demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasi ke Itwasum Polri,” kata Kepala Biro Penerangan masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membacakan putusan sidang etik KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dilansir Antara, Senin (28/8/2023).

Sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dilaksanakan Senin (28/8) pagi di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, dipimpin Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua komisi, Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua, Irjen Syahardiantono sebagai anggota I, Irjen Hendro Pandowo sebagai anggota II dan Irjen Hary Sudwijanto sebagai anggota III.

Baca juga:  Lagi, Polisi Tembak Polisi, Anggota Densus 88 Tewas Ditembak 2 Seniornya

Sidang etik tersebut menghadirkan 10 orang saksi, di antaranya lima orang saksi hadir langsung di persidangan, tiga saksi memberikan keterangan melalui zoom meeting dan dua saksi dibacakan keterangannya.

Lima saksi yang hadir di ruang persidangan itu, yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigjen JF, dan pembina MST. Kemudian tiga saksi yang hadir secara daring, yakni Brigjen TAD, Kombes BIMO dan inisial JST. Sedangkan dua saksi yang keterangannya dibacakan, yakni Brigjen Pol NSW dan inisial HTS.

Selain sanksi demosi, KKEP juga menyatakan perbuatan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai perbuatan tercela dan mewajibkan pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Baca juga:  Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Polri Bisa Kehilangan Pendapatan Rp650 Miliar Per Tahun

Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Perbuatan pelanggar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama empat tahun telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ramadhan.

Baca juga:  Kapolri Mutasi Tujuh Kapolda dan Sejumlah Pejabat Utama Polri

Ramadhan mengatakan keputusan sidang KKEP tersebut telah selesai, dan pihak Napoleon Bonaparte menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

“Saudara NB (Napoleon Bonaparte) menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” kata Ramadhan.

Pada awal Agustus 2023 Irjen Napoleon Bonaparte resmi bebas dari penjara, setelah menjalani pidana selama empat tahun atas perkara tindak pidana pencucian uang (tppu) dalam kasus suap penghapusan interpol red notice atas nama Djoko Tjandra.

Mantan Kadiv Hubinter Polri itu terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dan 370 ribu dolar amerika serikat atau sekitar Rp5,1 miliar. (*/jnp)

TAGGED: KKEP, Peraturan Kapolri, Polri
Editor 01 Senin, 4 September 2023 Selasa, 29 Agustus 2023
Share This Article
Facebook Twitter Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Dapatkan berita terupdate KANTAMEDIA di:

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube video

POPULER PEKAN INI

Ilustrasi Anggota Kpu

Akhirnya Ditetapkan, Ini Daftar Anggota KPU 7 Kabupaten di Kalteng

sidang ben brahim

Mantan Kadisdik Kapuas Sebut Ben Brahim Minta Fee 10 Persen Setiap Proyek Fisik

Seleksi Cpns 2023

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbaru

Masyarakat Adat

Definisi, Hak dan Contoh Masyarakat Adat di Indonesia

Img 20230919 Wa0007

Dua Periode Jadi Pengurus, Akhirnya Maju Jadi Caleg

banner 300250

Berita Terkait Lainnya

Hujan
Nasional

BMKG: 10 Persen Wilayah Indonesia Mulai Masuki Musim Hujan

Sabtu, 23 September 2023
Seleksi Pppk
Nasional

BKN Buka Lowongan PPPK Guru 2023, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Kamis, 21 September 2023
Panglima Tni Piting Warga Rempang
Nasional

Minta Maaf Usai Ancam Kerahkan Prajurit Piting Warga Rempang, Panglima TNI: Bahasa Saya Itu Orang Ndeso

Rabu, 20 September 2023
Keterangan Pers Ketua Umum Pbnu
Nasional

NU Tolak Lima Hari Sekolah Full Day School

Rabu, 20 September 2023
Kantamedia.comKantamedia.com
Follow US
© 2023 Kantamedia.com - All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selamat Datang

Sign in to your account

Lost your password?