Komisi III DPR Sepakat Suyudi Jadi Kapolri

Jakarta, Kantamedia.com – Komisi III DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Bayu sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diberikan secara aklamasi setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, seluruh fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR RI telah memberikan dukungan terhadap calon Kapolri tersebut.

Dalam rapat pengambilan keputusan, Habiburokhman meminta persetujuan seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman. Seluruh anggota yang hadir kemudian menjawab setuju.

Dengan persetujuan tersebut, proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI resmi rampung. Selanjutnya, hasil keputusan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan pada tingkat berikutnya.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian Kapolri dan pengangkatan calon Kapolri yang baru.

Surat tersebut menjadi dasar bagi Komisi III DPR RI untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Habiburokhman sebelumnya juga mengonfirmasi penerimaan surat tersebut saat memimpin rapat.

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi turut memaparkan pandangannya mengenai arah kebijakan dan tugas Polri ke depan. Ia menilai agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan tanggung jawab kepolisian.

Menurut Suyudi, agenda tersebut mencakup reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.

Meski demikian, ia menegaskan Polri akan tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lainnya.

“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ujar Suyudi.

Persetujuan Komisi III DPR RI menjadi tahapan penting dalam proses pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri. Keputusan akhir di tingkat DPR selanjutnya akan dibahas melalui Rapat Paripurna sebelum memasuki tahapan pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Mhu).

 

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *