Kantamedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan kegiatan manasik untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi tidak hanya menekankan pada bacaan atau doa-doa, tetapi diisi juga oleh latihan fisik.
“Orientasi manasik kita selama ini lebih ke bacaan dan hafalan doa. Kami coba perkenalkan manasik juga latihan fisik. Sebelum bermanasik, jamaah diminta jalan kaki dulu,” ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu (1/11/2023) dilansir tvonenews.
Arsad mengatakan ibadah haji adalah ibadah fisik, disamping memanjatkan doa. Karena itu, jamaah calon haji perlu mempersiapkan kemampuan fisik saat akan menjalani ibadah haji.
Kemampuan fisik ini berkaitan dengan isu kesehatan jamaah (istithaah) yang menjadi salah satu perhatian Kemenag dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menggelar mudzakarah yang secara khusus membahas tentang syarat istithaah (kemampuan) kesehatan jamaah calon haji.
Mudzakarah Perhajian, kata Arsad, telah menghasilkan sembilan rekomendasi dan menitikberatkan kepada penguatan istithaah kesehatan jamaah calon haji. Salah satu rekomendasi itu adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menerapkan istithaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji atau perubahannya.
Staf Khusus Menag Bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Sistem Informasi Wibowo Prasetyo mengatakan, data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, jemaah Indonesia yang wafat pada operasional haji 1444 H/2023 M jumlahnya tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Saat operasional, jemaah yang wafat mencapai 774 orang dan masih bertambah setelah musim haji.
Menurut Wibowo, panggilan akrabnya, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan Kementerian Agama, salah satunya menumbuhkan kesadaran jemaah akan pentingnya menjaga kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji. Apalagi, istithaah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan Jemaah Haji.
Kemenag dan Kementerian Kesehatan akan bersinergi dalam menerapkan dua skema pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan tahap awal akan dilakukan mulai November untuk jemaah yang masuk dalam perkiraan untuk bisa diberangkatkan pada musim haji 2024. Skema ini diharapkan dapat memberikan informasi awal kepada jemaah tentang kondisi kesehatannya.
“Jemaah yang diperiksa dan sehat, diminta untuk menjaga kesehatannya dan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan Biaya Haji. Jemaah yang diperiksa dan ada sakit yang diderita, diminta untuk melakukan pemulihan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji,” ujar Wibowo.
“Tentu ada sejumlah penyakit yang tidak memungkinkan jemaah bisa diberangkatkan. Kita berharap sakit dalam kategori ini tidak diidap jemaah haji Indonesia sehingga mereka bisa berangkat,” sambungnya.
“Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan akan mendiskusikan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan Jemaah Haji agar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” katanya lagi. (*/jnp)