Naik Penyidikan, Polisi Masih Enggan Ungkap Nominal Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Kantamedia.com – Kasus dugaan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau telah dari tahap penyelidikan ke penyidikan, usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (6/10/2023). Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya, atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” beber kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).

Polda Metro Jaya menyematkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Penyidik telah memeriksa enam orang dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang lainnya, antara lain sopir maupun ajudan Syahrul.

Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan.

Terakhir, ia diperiksa pada Kamis siang, 5 Oktober 2023 sekitar pukul 12.42 WIB. Pemeriksaan berlangsung 3 jam.

Meski demikian, Polda Metro Jaya enggan mengungkap nilai pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara dugaan korupsi di (Kementan) tahun 2021. Polisi berdalih itu materi.

“Jadi, untuk materi mohon maaf kami belum bisa sampaikan,” kata Kombes Ade Safri.

Penyidikan kasus ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ade memastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan.

“Sebagaimana konsep program Polri Presisi,” ujar Ade.

Kronologi penanganan kasus dugaan pemerasan

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus – 3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Ade juga belum mau mengungkap sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian (Kementan) tersebut.

Ade mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pimpinan lembaga antirasuah itu yang akan menjadi materi penyidikan. “Untuk mencari dan menemukan bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan sekaligus menemukan tersangkanya,” ujar Ade. (*/jnp)

Bagikan berita ini