Kantamedia – Saksi sidang korupsi eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), menyebut bahwa upaya pengondisian proyek sudah lumrah di Kota Semarang. Bahkan ada jatah proyek untuk lembaga tingkat kecamatan seperti Koramil hingga Polsek.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (28/5/2025), Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang, Eko Yuniarto, selaku saksi dalam perkara Mbak Ita menjelaskan bagaimana proyek-proyek itu dialokasikan untuk sejumlah pihak. Ia mengaku sempat mengalokasikan proyek pekerjaan infrastruktur untuk Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) saat menjabat sebagai Camat Pedurungan.
“Pelaksanaan proyek waktu itu kita sisipkan, siapkan kegiatan pengadaan infrastruktur langsung untuk Forkopimcam,” tutur Eko dalam persidangan, Senin (28/4/2025), dilansir dari Tirto.
Eko mengamini saat hakim menyebut berulang Forkopimcam penerima jatah proyek yang dimaksud meliputi Komandan Rayon Militer (Danramil), Kapolsek, pihak Kejaksaan, bahkan ada Kodim (satuan TNI tingkat kota).
“Ada Danramil, ada Kapolsek, Kejaksaan, habis itu ada Kodim, itu bagaimana?” tanya Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
“Memang ada Kodim, Koramil, Kejaksaan, dan semuanya juga?” imbuh Hakim mengonfirmasi.
“Ya memang begitu,” jawab Eko.
Meskipun proyek dialokasikan untuk Forkopimcam, tetapi yang mengerjakan rekanan dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang di bawah pimpinan Martono, kolega Alwin Basri.
“Jadi CV pelaksana yang ditunjuk itu, mereka yang berkomunikasi dengan Forkopimcam. Ya mungkin ada kontribusi, kemungkinan (diberi kontribusi berupa) uang ke lembaga-lembaga itu,” ungkap Eko.
Meskipun Eko menyadari tindakannya keliru, tetapi pengondisian proyek itu dianggap wajar. Dia menyebut, pemberian jatah untuk Forkopimcam sebagai bentuk kemitraan antar lembaga.
“Itu memang kemitraan kami di wilayah, Yang Mulia. Kemitraan untuk mengondisikan pembangunan di wilayah secara bersama-sama,” tuturnya.
Eko pun tak memungkiri, proyek tersebut diberikan kepada teman-teman di Forkopimcam. “Memang salah satu yang kami berikan ke temen-temen Forkopimcam seperti itu. Yang dikasih proyeknya,” beber Eko.
Pengondisian itu diduga tidak hanya terjadi di tingkat kecamatan, tetapi juga di tingkat kota berupa pemberian jatah untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Masih dalam sidang yang sama, Eko dan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti, menemani Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, untuk berkoordinasi dengan Kanit Tipikor Polrestabes Semarang pada Januari 2023.
“Itu pertemuan Martono dengan pihak Kanit, kami mendampingi saja,” ucap Eko.
Hakim lantas menimpali apakah koordinasi itu berkaitan dengan temuan KPK mengenai dugaan penyelewengan proyek-proyek di Kota Semarang, termasuk yang dialokasikan untuk polisi, TNI, dan jaksa.
“Iya, termasuk itu,” jawab Eko.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, terdakwa Alwin dan Mbak Ita menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar atas pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung.
Pada rangkaian kasus serupa, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap Rp3,7 miliar atas pengondisian proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023 dan beberapa proyek lain.
Keduanya juga didakwa memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai yang totalnya Rp3 miliar, uang tersebut bersumber dari pemotongan insentif pemungutan pajak. (*)