Wikipedia Terancam Diblokir, Komdigi Minta Segera Daftar PSE

Jakarta, Kantamedia.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan melakukan pertemuan antara pemerintah dan pihak Wikipedia pada Kamis (23/4/2026). Pertemuan tersebut akan membahas perkembangan terbaru terkait nasib Wikipedia di Indonesia.

“Akan ada pemanggilan yang dilakukan esok,” ujar Meutya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan bahwa proses masih berjalan dan akan diumumkan perkembangannya setelah pertemuan berlangsung.

Pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan ultimatum kepada Wikimedia Foundation, organisasi nirlaba yang mengoperasikan ensiklopedia online Wikipedia, agar segera menyelesaikan proses registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika tidak, layanan Wikipedia terancam diblokir.

Baca juga:  Kementerian Komdigi Blokir Fitur Login Wikipedia

Wikimedia Foundation diberikan waktu tujuh hari kerja untuk melakukan pendaftaran. Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kementerian tidak akan ragu memberikan sanksi karena batas waktu yang diberikan sudah cukup panjang.

Sebelumnya, Komdigi telah meminta Wikimedia melakukan pendaftaran sejak 14 November 2025. Namun, permintaan perpanjangan waktu terus diajukan hingga kini kewajiban tersebut belum dipenuhi. “Dalam perpanjangan waktu terakhir, yaitu tujuh hari, Wikimedia Foundation diharapkan segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE sesuai ketentuan yang berlaku. Jika masih belum ada kepatuhan terhadap hukum di Indonesia, kami akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran,” tegas Alex dalam keterangan resminya, Jumat (17/4).

Baca juga:  Kabar Gembira: Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi Bagi Pekerja Media

Pemblokiran akan dilakukan terhadap seluruh layanan Wikimedia, termasuk Wikipedia dan Wikimedia Commons. Berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, seluruh platform yang beroperasi di Indonesia wajib melakukan pendaftaran PSE, baik yang bersifat komersial maupun nirlaba. (*Mhu).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *