Sisa Kuota Belum Terlindungi, Komdigi Evaluasi Tiga Operator

Kantamedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan sejumlah paket internet dari Indosat, Telkomsel, dan XLSmart belum sepenuhnya menerapkan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan, sebagian paket masih mengandalkan notifikasi atau peringatan kepada pelanggan, bukan mekanisme rollover yang memungkinkan sisa kuota tetap dimanfaatkan sesuai ketentuan paket.

“Secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” ujar Denny dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi, XLSmart melaporkan 101 paket. Sebanyak 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan sembilan paket lainnya masih mengandalkan penguatan informasi dan notifikasi.

Khusus layanan XL dan AXIS, seluruh paket yang ditawarkan saat ini telah dilengkapi fitur rollover. Masing-masing tercatat sebanyak 38 paket XL dan 38 paket AXIS.

Sementara itu, dari 94 paket Indosat yang dilaporkan kepada Komdigi, baru 23 paket yang menerapkan mekanisme rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain, termasuk notifikasi pada tujuh hari dan dua hari sebelum masa berlaku paket berakhir.

Adapun Telkomsel melaporkan 95 paket. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 paket telah menerapkan rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.

 

Notifikasi Dinilai Belum Cukup

Denny menegaskan, pemberitahuan kepada pelanggan belum cukup untuk memenuhi prinsip perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK.

Menurutnya, perlindungan sisa kuota tidak boleh hanya bersifat preventif atau sebatas mengingatkan pelanggan sebelum masa berlaku paket berakhir. Operator perlu menyediakan mekanisme yang memberikan perlindungan nyata terhadap nilai ekonomi kuota yang telah dibeli pelanggan.

“Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” tegasnya.

Komdigi akan terus memantau pelaksanaan perlindungan sisa kuota oleh operator seluler dan meminta penyesuaian mekanisme agar sesuai dengan putusan MK.

Masyarakat yang menemukan kendala terkait perlindungan sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal layanan masing-masing operator atau menghubungi pusat panggilan Komdigidi nomor 159. (*/Mhu).

 

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *