Telaah 368 Buku Agama, Kemenag Larang Edar 42 Judul

Kantamedia.com – Sebanyak 42 dari total 368 judul buku keagamaan Islam yang diteliti sepanjang tahun 2020 hingga 2026 dinyatakan tidak layak edar oleh Kementerian Agama. Langkah tegas ini diambil setelah otoritas terkait menemukan adanya muatan yang menyimpang dalam konten literasi tersebut. Sementara itu, 310 judul buku dikategorikan aman dan 16 judul lainnya diperbolehkan beredar setelah melalui proses revisi.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa tim pengawas di lapangan masih mendeteksi adanya buku keagamaan yang menyisipkan unsur provokasi, kekerasan, serta pemikiran intoleran. Bahkan, penegak hukum kerap menemukan buku-buku sejenis yang mengobarkan semangat radikalisme dalam operasi penanggulangan terorisme.

Atas dasar temuan krusial tersebut, pemerintah mendesak industri perbukuan untuk memperketat seleksi naskah. Intervensi ini esensial demi memastikan roda literasi tidak disalahgunakan menjadi alat propaganda doktrin ekstrem.

“Buku memiliki pengaruh besar terhadap cara pandang pembacanya. Karena itu, kualitas substansi buku keagamaan harus benar-benar dijaga agar tidak menjadi media penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun kebangsaan. Penerbit agar mematuhi standar mutu buku keagamaan,” papar Arsad, melansir situs resmi kementerian.

Arsad menambahkan, pengendalian ini juga merupakan bagian dari strategi nasional dalam merawat tenun persatuan dan mengukuhkan moderasi beragama di tanah air. “Pengawasan buku-buku keagamaan dimaksudkan untuk memperkuat nilai moderasi beragama dan persatuan kebangsaan,” tuturnya.

Sebagai payung hukum, Kemenag mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan setiap karya tulis selaras dengan ideologi Pancasila serta bersih dari muatan pornografi, diskriminasi SARA, ujaran kebencian, maupun sel terorisme.

Aspek teknis penulisan, seperti akurasi kutipan ayat suci dan transliterasi bahasa, juga dipertegas lewat Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 615 Tahun 2024. Regulasi ini mengarahkan konten keagamaan agar bervisi rahmatan lil alamin, menjunjung nilai kemanusiaan, serta menjauhi tradisi mengafirkan sesama.

Berdasarkan mandat undang-undang, institusi ini memiliki wewenang penuh untuk melakukan inspeksi mendadak, mengambil sampel acak, dan memantau pasar secara berkala. “Dengan pengawasan yang semakin kuat dan kolaboratif, kami berharap buku-buku keagamaan yang beredar benar-benar menjadi sumber literasi yang mencerahkan, memperkuat moderasi beragama, serta menjaga persatuan bangsa,” pungkas Arsad. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *