BNN Awasi Kratom, Karena Status Hukum Belum Jelas

Palangka Raya, Kantamedia.com – Tanaman kratom (Mitragyna speciosa) yang masih digunakan dan diperjualbelikan masyarakat kini menjadi perhatian aparat. Hingga saat ini, kratom belum masuk kategori narkotika sehingga belum dapat dikenakan tindakan hukum.

Kepala BNN Kota Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna, menjelaskan, pengujian kandungan kratom masih dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Selama belum ada keputusan resmi, BNN menempatkan kratom dalam skema pemantauan dan edukasi. “Sedikit soal kratom, ini masih dalam proses pengujian. Belum ada yang melanggar undang-undang, jadi belum bisa ditindak. Kita menunggu hasil resminya,” ujarnya, Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan, kratom memiliki efek berbeda tergantung dosis. Dalam dosis rendah bersifat stimulan, sementara pada dosis tinggi dapat menimbulkan efek menyerupai opioid. Karena itu, BNN mengimbau masyarakat tidak gegabah menggunakan kratom dan menunggu kejelasan regulasi pemerintah.

BNN mencatat kratom masih mudah ditemukan di lapangan, terutama di wilayah Bukit Rawi, di mana warga masih memetik dan menjemur kratom di depan rumah. Kondisi ini belum dapat ditindak selama payung hukum belum diterbitkan. “Selama aturan belum ada, kita tidak bisa melarang. Kalau nanti sudah diatur, semuanya akan jelas,” katanya.

Meski demikian, BNN tetap melakukan pengawasan dan edukasi untuk mencegah potensi penyalahgunaan zat yang berisiko terhadap kesehatan. Pendekatan ini diharapkan menjaga masyarakat tetap waspada sembari menunggu keputusan resmi pemerintah terkait status hukum kratom. (Daw).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *