Pasuruan, kantamedia.com – Seleksi penerimaan murid baru (SPMB) jenjang SMA tahun 2026 di Pasuruan disoal oleh sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang menamakan diri Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya (APTPR)
Mereka menggelar aksi damai menyuarakan aspirasinya di depan kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan Jawa Timur, di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin ( 22/6/26).
Dalam aksi damai itu, APTPR membacakan tiga poin tuntutannya yaitu :
- Menuntut evaluasi sistem penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) jalur zonasi yang dinilai diskriminatif dan bermasalah dalam praktiknya. Serta sering dianggap tidak merata atau membatasi akses belajar ke sekolah pilihan.
- Menuntut pihak sekolah atau dinas terkait untuk membuka transparasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dan ada dugaan praktik pungli (pungutan liar) atau penyalahgunaan wewenang
- Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat memperkuat pengawasan alokasi APBN untuk memastikan dana pendidikan tepat sasaran dan terbebas dari pemborosan.
Koordinator aksi, Saiful Arief kepada awak media mengatakan, bahwa aksi yang digelar hari ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang digelar seminggu sebelumnya.
Menurutnya, audiensi dengan pihak Cabang Dinas Pendidikan yang bertanggung jawab terhadap sekolah SMA (Sekolah Menengah Atas) dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di Pasuruan Raya tidak memuaskan pihaknya karena dinilai tidak bisa menjelaskan sistem SPMB yang dinilai ambigu atau membingungkan.
“Penerimaan murid baru melalui jalur zonasi ternyata masih ada penilaian akademik. Ini membingungkan, kalau jalur zonasi ya harus didasarkan jarak rumah ke sekolahan. Kalau jalur akademik yang menjadi penilaian ya nilai akademik. Tapi ini malah dicampur aduk. Inilah yang membingungkan orang tua murid. Sehingga banyak anak yang tidak diterima di sekolah yang terdekat dengan rumahnya,” ujarnya.
Pernyataan Saiful tersebut dibenarkan oleh Mudrik salah satu orator Aliansi Poros Tengah. Dia menambahkan, bahwa Cabang Dinas Pendidikan tidak transparan dalam menyelenggarakan SPMB. Tiba-tiba ada perubahan kebijakan pergeseran antara domisili reguler dengan domisili sebaran tanpa didahului sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
“Sekolah tidak transparan dalam menyelenggarakan SPMB. Katanya ada kebijakan baru mengenai penerimaan siswa baru namun tidak disertai sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Dan ini jelas merugikan calon siswa yang dekat dengan sekolah, sama artinya dengan merampas hak siswa itu,” tegas Mudrik.
Tidak hanya soal teknis penerimaan murid baru, APTPR juga mempermasalahkan transparansi penggunaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah).”Kami minta kepada sekolahan agar membuka transparasi dana BOS. Sebab, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi terjadi pungli (pungutan liar),’ ujar M. Qosim, salah satu orator APTPR.
Sementara itu, Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan Provinsi Jawa Timur, Sungko Widikto menjelaskan, memang ada perubahan dalam SPMB tahun ini. Kalau sebelumnya, domisili itu dihitung dari jarak rumah dengan sekolahan. Tapi sekarang menggunakan sistem rayon. Yaitu, memakai nilai akademik dan juga jarak domisili.
“Dalam satu rayon, mana nilainya yang paling tinggi dan itulah yang terpilih. Bukan hanya jarak rumah yang menjadi ukuran, tapi basisnya utamanya nilai,” ujar Sungko.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian Kepegawaian Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Pasuruan, Lukman menerangkan, terkait perubahan domisili dengan nilai akhir ini ada kronologisnya. “Dua tahun yang lalu SPMB itu di hitung jarak. Akan tetapi banyak keluhan dari wali murid terutama kesan tidak menghargai anak yang pintar atau nilai akademiknya tinggi,” bebernya.
Sejak tahun 2025 Permendikbud sudah diubah. Maka, pada tahun 2026 dimasukkan nilai akhir menjadi tolok ukur penerimaan. Dengan komposisi, nilai akhir 40% dari TKH dan 60% dari nilai rata-rata raport semester 1-6. Kemudian pemeringkatan zonasi diukur jarak domisilinya.
“Tolok ukur jarak domisili masih ada, tapi tolok ukur yang pertama adalah nilainya. Ini khusus SMA. Kalau SMK hanya berdasarkan jarak saja. Karena SMK kuotanya hanya 10%. Kalau SMA kuotanya 35% di bagi wilayah sebaran juga,” terang Lukman.
Terkait tudingan APTPR bahwa tidak ada sosialisasi yang masif dari sekolah adanya aturan baru tersebut, Lukman menampik tudingan itu. “Perubahan itu sudah disosialisasikan oleh semua sekolah SMA dan SMK negeri ke SMP terdekat,” jelasnya. (mul)


