Mau Pindah Jadi Notaris di Jakarta? Siapkan Rp500 Juta

Kantamedia.com – Pemerintah resmi mengerek tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi notaris yang ingin mengajukan perpindahan wilayah kerja. Dalam aturan teranyar yang diteken Presiden Prabowo Subianto, biaya mutasi jabatan menuju Jakarta melonjak tajam hingga menyentuh angka Rp500 juta per orang. Kebijakan ini berlaku di bawah naungan Kementerian Hukum dan seluruh pendapatannya wajib disetor langsung ke kas negara.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Beleid baru ini bakal efektif berjalan per 1 Agustus 2026 untuk menggantikan ketentuan lama yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 7 dalam salinan aturan tersebut yang dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Rincian Zonasi dan Tarif Baru

Merujuk pada lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah membagi nominal tarif berdasarkan klasifikasi wilayah tujuan. Untuk perpindahan menuju Kategori Daerah B, pemohon dikenakan biaya Rp50 juta per orang. Sementara itu, mutasi ke Kategori Daerah C dipatok lebih murah, yakni Rp25 juta per orang.

Bagi notaris yang membidik Kategori Daerah A di luar Jakarta, nilai PNBP yang harus dibayarkan adalah Rp100 juta per orang. Angka ini berubah drastis menjadi Rp500 juta jika wilayah yang dituju berada di area Jakarta.

Pemerintah juga menerapkan skema khusus bagi pelaku profesi ini yang melompat langsung dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A. Jika daerah tujuannya adalah Jakarta, tarifnya tetap berada di angka maksimal Rp500 juta. Namun, apabila tujuan perpindahan lintas kategori tersebut di luar Jakarta, biayanya ditetapkan sebesar Rp150 juta per orang.

Kenaikan Biaya Pengangkatan dan Administrasi Lain

Selain memperketat regulasi mutasi wilayah kerja, restrukturisasi tarif ini juga menyasar proses awal karier dan administrasi berkala. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan biaya PNBP pengangkatan notaris baru menjadi Rp5 juta per orang, dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp1,5 juta.

Meski demikian, tarif permohonan akses sistem online untuk proses pengangkatan maupun pindah wilayah jabatan terpantau stabil di angka Rp200 ribu per pengajuan. Begitu pula dengan biaya penggantian Surat Keputusan (SK) Menteri yang hilang atau rusak—baik untuk keperluan pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, hingga pemberhentian—tetap dikenakan biaya Rp1 juta per berkas.

Terakhir, regulasi ini menetapkan instrumen PNBP baru untuk perpanjangan masa bakti bagi para praktisi senior. Bagi mereka yang memasuki usia 67 hingga 70 tahun dan ingin memperpanjang masa jabatannya, pemerintah memberlakukan tarif Rp40 juta per orang untuk setiap tahunnya. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *