Polisi Terbitkan 89 LP Karhutla dan 72 Tersangka

Kantamedia.com – Bareskrim Polri bergerak cepat membendung kejahatan lingkungan dengan mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai daerah. Langkah tegas penyidik menautkan 89 laporan polisi (LP) di sembilan wilayah kepolisian daerah (Polda) serta menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan merupakan tindakan egois yang demi keuntungan sekelompok pihak, tetapi mengorbankan keselamatan serta kesehatan publik secara luas.

“Mereka yang melakukan pembakaran tentunya mendapatkan keuntungan, tetapi hal tersebut justru merugikan warga masyarakat yang lain, terutama asap ataupun dampak-dampak kebakaran lainnya,” kata Irhamni pada Minggu (23/8/2026).

Penindakan hukum ini diawali dengan verifikasi faktual terhadap seluruh sebaran titik panas (hotspot) yang terpantau radar di lapangan. Ketika tim mendapati kebakaran nyata di titik koordinat, petugas segera melakukan investigasi atas indikasi kesengajaan oleh oknum di lokasi kejadian.

Sebaran Kasus dan Penindakan di Daerah

Jajaran kepolisian di sembilan provinsi terdampak—meliputi Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara—kini menggenjot proses penyidikan dengan pendampingan langsung dari markas pusat.

  • Polda Riau: Menandai penanganan terbanyak dengan 32 LP dari 1.201 titik api. Sebanyak 30 perkara telah naik ke tahap penyidikan dan menyeret 35 tersangka.
  • Polda Kalimantan Barat: Menerbitkan 18 LP dari 2.282 titik api. Tingginya intensitas kebakaran di Kalbar sempat meninjau perhatian Presiden, Kapolri, hingga Panglima TNI yang meninjau lokasi secara langsung. Modus operandi yang ditemukan di lapangan berupa pembakaran lahan berkala berluasan sekitar dua hektare.
  • Polda Sumatera Selatan: Memproses 15 LP dari 618 titik api dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
  • Polda Jambi: Menangani 17 LP dari 64 titik api yang seluruhnya telah masuk tahap penyidikan dengan 8 tersangka.
  • Polda Kalimantan Tengah: Mengusut 8 LP dari 203 titik api, membawakan 11 orang tersangka.
  • Polda Kalimantan Selatan: Menerbitkan 3 LP dari 318 titik api dalam tahap penyidikan dengan 2 tersangka.
  • Polda Kalimantan Timur: Mengani 2 LP dari 243 titik api, menetapkan 1 tersangka.
  • Polda Aceh: Menerbitkan 2 LP dari 71 titik api
  • Polda Kaltara: Memproses 2 LP dari 12 titik api yang masih dalam tahap penyelidikan.

Mengingat ancaman bencana Karhutla yang begitu masif, Bareskrim Polri siap bersiap mengambil alih penanganan perkara jika dibutuhkan penguatan kapasitas penyidikan di level pusat.

“Sampai hari ini sudah kami turunkan tim asistensi dan nantinya kalau ada lapis kemampuan, kalaupun harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh kami dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, perkara tersebut akan tentunya kami ambil alih,” ujar Irhamni. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *