Kantamedia.com – Saat ini, pembahasan tentang desil sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Tak sedikit dari warga yang mempertanyakan tentang status desil mereka.
Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari yang paling miskin sampai yang paling sejahtera.
Desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersifat dinamis dan terus diperbarui secara periodik oleh BPS melalui berbagai sumber di antaranya Groundcheck oleh Kemensos, pemutakhiran oleh pemerintah daerah maupun sumber lain.
Masyarakat kini dapat mengetahui tingkat kesejahteraan atau posisi desil secara mandiri melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara daring. Layanan pengecekan data sosial kependudukan ini dapat diakses secara langsung tanpa wajib melakukan proses pendaftaran akun maupun login.
Akses pemeriksaan tingkat ekonomi keluarga ini menjadi sangat penting seiring rencana pemerintah memperketat skema penyaluran bantuan sosial hingga energi bersubsidi agar tepat sasaran. Masyarakat hanya cukup menyiapkan dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mengakses layanan online ini.
Cara Cek Desil DTSEN
Proses verifikasi data desil kependudukan dapat dilakukan melalui dua kanal utama milik pemerintah:
Melalui Situs BPS (DTSEN):
- Akses laman resmi di https://dtsen-form.bps.go.id.
- Ketik NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode verifikasi captcha secara tepat.
- Tekan tombol ‘Cek Desil’, lalu masukkan tanggal lahir pemohon.
- Klik ‘Cek Data’ untuk menampilkan informasi desil.
Melalui Laporan Cek Bansos Kemensos:
- Kunjungi portal resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK kependudukan Anda.
- Tuliskan kode captcha yang tertera di layar.
- Pilih tombol ‘Cek Data’ untuk melihat status pendaftaran.
Memahami Klasifikasi Desil Kesejahteraan
Pengelompokan desil menjadi tolok ukur utama pemerintah dalam menetapkan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Penentuan ini tidak semata-mata diukur dari nominal pendapatan bulanan, melainkan mencakup 39 indikator kualitatif seperti kualitas hunian, kepemilikan aset pribadi, pengeluaran harian, serta akses pendidikan.
Tingkatan desil dibagi menjadi sepuluh kategori utama:
Desil 1: Kelompok sangat miskin atau masyarakat ekonomi ekstrem.
Desil 2: Kelompok masyarakat miskin.
Desil 3: Kelompok masyarakat hampir miskin.
Desil 4: Kelompok masyarakat rentan miskin.
Desil 5: Kelompok transisi menuju kelas menengah.
Desil 6–10: Kelompok masyarakat kelas menengah hingga kategori ekonomi teratas.
Pembatasan Berdasarkan Desil
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bakal memperketat tata niaga serta distribusi LPG 3 kilogram. Pemerintah akan mengunci pembeli gas melon bersubsidi berdasarkan tingkatan desil demi mencegah kebocoran subsidi ke kalangan mampu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan penetapan kategori penerima sedang difinalisasi agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak.
“Nah, makanya sekarang kan sedang kita gencarkan konversi. Konversi, terus kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran. Desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya,” kata Laode saat ditemui di Gedung DPR RI.
Menopang kebijakan pembatasan berbasis desil tersebut, PT Pertamina Patra Niaga resmi menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sinergi ini ditujukan untuk memvalidasi NIK pembeli gas melon secara otomatis sesuai amanat Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023. Aturan ketat ini dipastikan akan menjadikan saluran pembelian reguler tanpa pendataan sebagai tempat terlarang bagi kelompok masyarakat dari desil menengah ke atas. (*/pri)


