Ketiga, kepemimpinan. Perempuan muda dapat memperoleh keterampilan kepemimpinan yang diperlukan dalam dunia politik dan masyarakat melalui berbagai organisasi dan pengalaman. Dalam peran kepemimpinan, mereka dapat mempromosikan nilai-nilai demokrasi, inklusi, dan keterlibatan aktif dari semua warga negara, termasuk perempuan, dalam proses pengambilan keputusan.
Keempat, pengaruh sosial dan budaya. Melalui kehidupan sehari-hari, perempuan muda dapat mempengaruhi budaya politik yang ada di masyarakat dengan memperjuangkan nilai-nilai demokrasi seperti keadilan, kesetaraan, dan partisipasi yang inklusif. Mereka dapat berperan dalam mengubah norma-norma dan sikap yang membatasi partisipasi perempuan dan politik.
Dukungan perempuan jadi pemimpin
Laporan International NGO Forum on Indonesian Development, yang berjudul Sikap Generasi Milenial dan Generasi Z Terhadap Toleransi, Kebhinekaan, Kebebasan Beragama di Indonesia: studi kasus sikap terhadap pemimpin perempuan menunjukkan 80 persen generasi milenial dan generasi Z setuju perempuan menjadi pemimpin. Mereka (>50 %) memandang perempuan layak jadi pemimpin di kementerian/lembaga dan perusahaan swasta, provinsi, kota/kabupaten dan DPRD di Indonesia. Cukup banyak juga (>45 %) yang menilai perempuan layak di BUMN dan BUMD. Hal ini sejalan dengan sikap terhadap kelayakan perempuan untuk bertarung secara politik dan mencalonkan diri (>40 %), serta berkiprah, dan menempati posisi tertinggi di bidang pendidikan (>45 %) dan pemerintah (>50%).
Dukungan untuk perempuan maju menjadi pemimpin cukup bervariasi tergantung pada negara, budaya, dan konteks sosial. Di beberapa negara beragam upaya dilakukan untuk mendukung perempuan jadi pemimpin. Di antaranya:
Pertama, kuota gender. Beberapa negara telah menerapkan kuota gender, baik dalam bentuk undang-undang atau kebijakan partai politik, yang memastikan representasi seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam posisi kekuasaan politik.
Di Indonesia, dukungan untuk perempuan menjadi pemimpin tertuang dalam regulasi keterwakilan perempuan. Kebijakan ini diatur Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada pengurus partai politik tingkat pusat. Undang-undang Pemilu juga mengatur penyelenggara pemilu wajib memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen baik untuk tim seleksi, KPU, dan Bawaslu.
Namun kebijakan afirmasi perempuan belum dilakukan secara maksimal. Data menunjukkan keterwakilan perempuan yang duduk di DPR RI tercatat hanya 20,4 persen, DPD RI 30, 14 persen. Hal yang sama terjadi pada lembaga penentu kebijakan yang belum berperspektif keadilan gender.
Kedua, pendidikan dan pelatihan. Banyak organisasi dan program telah dibentuk untuk menyediakan pelatihan kepemimpinan, dukungan, dan mentorship bagi perempuan yang ingin maju dalam karier politik atau pemimpin masyarakat.
Ketiga, jaringan dan organisasi perempuan. Ada jaringan dan organisasi khusus yang mendukung dan memperjuangkan hak-hak perempuan serta menyediakan tempat yang aman untuk berbagi pengalaman, membangun kemitraan, dan memperkuat keterampilan kepemimpinan.
Keempat, kampanye kesadaran. Kampanye sosial dan advokasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mengubah persepsi negatif tentang perempuan dalam kepemimpinan. Kampanye ini membantu menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perempuan untuk maju menjadi pemimpin.
Angka keterwakilan perempuan dalam kancah politik terus meningkat. Terutama di tingkat pusat, daerah dan kabupaten/kota. Dukungan perempuan maju menjadi pemimpin semakin meningkat. Namun apakah semua itu cukup untuk mendobrak realitas politik saat ini? Jawabannya ada di tangan Anda, perempuan muda Indonesia. (***)
Catatan Redaksi:
Kantamedia.com menerima tulisan cerpen, puisi dan opini dari masyarakat luas. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan tanda pengenal dan foto diri.


