Palangka Raya, Kantamedia.com – Tragedi yang terjadi dalam operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, belum lama ini menjadi pengingat penting tentang besarnya tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika. Peristiwa yang merenggut nyawa seorang anggota kepolisian itu tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga memunculkan dorongan agar strategi penegakan hukum dievaluasi secara menyeluruh.
Insiden tersebut menunjukkan, perang melawan narkotika bukan hanya soal menangkap pelaku, melainkan juga memastikan keselamatan aparat yang menjalankan tugas negara. Sebagai negara hukum, Indonesia dituntut mampu menegakkan supremasi hukum sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada personel yang berada di garis depan.
Kejahatan narkotika selama ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang luas terhadap kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, hingga keamanan nasional. Jaringan pelaku juga terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi, sistem yang terorganisasi, dan tidak jarang menggunakan kekerasan untuk menghindari penegakan hukum.
Kondisi tersebut menuntut aparat memiliki strategi yang lebih adaptif melalui dukungan intelijen yang akurat, koordinasi lintas satuan yang lebih kuat, serta perlengkapan operasional yang memadai. Langkah itu dinilai penting agar operasi berisiko tinggi dapat berjalan lebih efektif sekaligus meminimalkan potensi korban di lapangan.
Tragedi di Katingan juga menjadi pengingat perlunya evaluasi terhadap standar operasional prosedur dalam penanganan perkara narkotika berisiko tinggi. Perlindungan terhadap aparat penegak hukum perlu diperkuat tanpa mengabaikan prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Di sisi lain, pemberantasan narkotika tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, keluarga, dan masyarakat memiliki peran penting dalam membangun ketahanan sosial agar penyalahgunaan narkotika dapat dicegah sejak dini.
Karena itu, pendekatan represif perlu diimbangi dengan upaya preventif melalui edukasi, rehabilitasi bagi penyalahguna, serta penguatan ketahanan masyarakat. Sinergi seluruh elemen menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Evaluasi pasca tragedi di Katingan diharapkan tidak berhenti pada aspek penindakan semata. Penguatan kapasitas intelijen kriminal, peningkatan perlindungan personel, penyediaan sarana dan prasarana, serta koordinasi antarlembaga menjadi langkah yang perlu diprioritaskan agar negara semakin siap menghadapi ancaman kejahatan narkotika yang terus berkembang. (*).
Oleh: Advokat Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum.
Catatan Redaksi:
Kantamedia.com menerima tulisan cerpen, puisi dan opini dari masyarakat luas. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke redaksi@kantamedia.com disertai dengan tanda pengenal dan foto diri.


