Red Alert! Kalteng Darurat Narkotika, Anak SD Masuk Rehabilitasi

Palangka Raya, Kantamedia.com – Maraknya peredaran serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) di Provinsi Kalimantan Tengah kini berada pada level yang kian mengkhawatirkan. Ancaman barang terlarang tersebut tidak lagi sebatas mengintai kelompok usia dewasa, melainkan telah merambah hingga kelompok anak usia Sekolah Dasar (SD).

Fakta pahit ini diungkapkan oleh pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, yang mencatat adanya anak-anak tingkat sekolah dasar dalam daftar pasien penerima layanan rehabilitasi.

Direktur RSJ Kalawa Atei, Seniriaty, menegaskan bahwa fenomena munculnya pasien berusia belia ini harus disikapi sebagai sinyal bahaya serius oleh segenap elemen masyarakat dan pemerintah di Kalimantan Tengah.

”Pasien rehabilitasi tidak lagi didominasi orang dewasa. Saat ini sudah ditemukan anak usia sekolah dasar yang menjalani rehabilitasi. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegas Seniriaty saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (21/7/2028).

Menurut analisisnya, fakta bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menembus kelompok rentan di jenjang SD mengindikasikan masih longgarnya pengawasan sosial terhadap ruang pergaulan anak. Seniriaty menggarisbawahi bahwa program pemulihan melalui medis dan psikologis di fasilitas rehabilitasi sebatas penanganan di tingkat hilir. Oleh sebab itu, penguatan aspek pencegahan di tingkat hulu menjadi fokus kunci yang jauh lebih mendesak.

Ia menyerukan pentingnya kolaborasi terpadu antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, tenaga medis, pihak sekolah, dan para orang tua guna memberikan sosialisasi intensif tentang ancaman bahaya narkotika bagi tumbuh kembang generasi muda.

Langkah mitigasi berbasis keluarga memegang peranan krusial, di mana para orang tua diimbau lebih peka memantau perubahan kebiasaan atau perilaku anak yang mengarah pada indikasi awal penyalahgunaan zat berbahaya. Masyarakat juga diminta aktif mengawasi lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan transaksi terlarang kepada petugas berwenang. Integrasi pengawasan dari tingkat rumah tangga hingga ranah kebijakan publik diharapkan mampu memutus rantai peredaran obat terlarang di Kalteng.

Seniriaty juga menambahkan, sejauh ini, RSJ Kalawa Atei telah memberikan penanganan medis kepada lebih dari 50 pasien rehabilitasi narkotika yang berasal dari bermacam wilayah kabupaten di Kalimantan Tengah. Sebelum sarana bangunan rehabilitasi permanen beroperasi, pihak rumah sakit terpaksa memaksimalkan ruang perawatan sementara yang secara kuota ideal hanya berkapasitas 10 orang.

“Dulu kami tidak punya bangunan rehabilitasi. Selama ini mereka kami tangani di bangunan sementara dengan kapasitas hanya 10 orang, tetapi tetap kami layani hingga lebih dari 50 pasien, termasuk pasien dual diagnosis, yakni penyalahguna narkoba yang sudah mengalami gangguan kejiwaan,” pukas Seniriaty. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *