11 Kasus Terungkap, Polres Kotim Musnahkan Barang Bukti Rp1,94 Miliar

Sampit, kantamedia.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.297,45 gram atau sekitar 1,29 kilogram, Kamis (30/4/2026). Pemusnahan dilakukan di depan lobi Mapolres Kotim dan disaksikan unsur penegak hukum serta para tersangka.

Kegiatan ini merupakan akumulasi dari 11 kasus narkoba dengan total 12 tersangka sepanjang Februari hingga April 2026. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,94 miliar, dengan potensi penyalahgunaan yang dapat menjangkau ribuan orang.

Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, yang memimpin langsung pemusnahan, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi bagian dari upaya konkret menyelamatkan masyarakat dari dampak narkotika.

“1.297,45 gram sabu yang dimusnahkan bukan hanya angka, melainkan potensi nyawa yang berhasil diselamatkan. Kami akan terus berjuang bersama seluruh pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan membuka segel barang bukti, melarutkannya dalam campuran air dan bahan kimia, lalu dibuang sesuai prosedur. Seluruh tahapan disaksikan langsung oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan, BNNK, pemerintah daerah, hingga penasihat hukum dan tersangka, sebagai bentuk transparansi.

Secara estimasi, jumlah sabu yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 6.487 orang dari risiko penyalahgunaan. Angka ini menggambarkan besarnya ancaman narkoba yang masih membayangi wilayah Kotawaringin Timur.

Kapolres juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam upaya pemberantasan narkotika. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar generasi muda kita benar-benar terlindungi,” tegasnya.

Langkah ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum terhadap narkotika di Kotim tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif melalui pengurangan suplai dan peningkatan kesadaran publik. (daw)

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *