PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memeriksa 24 saksi dalam penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 pada KPU Kotim.
Pemeriksaan dilakukan penyidik Kejati Kalteng di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin (7/9/2026), sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyidikan perkara tersebut.
Dalam siaran pers Kejati Kalteng, sebanyak 26 saksi sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dua orang tidak memenuhi panggilan, masing-masing karena sakit dan masih berada di Jakarta.
Para saksi diperiksa terkait perkara yang telah menetapkan tujuh tersangka, yakni MR, W, JJ, MT, E, F, dan MHM.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang diterima KPU Kotim dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), total dana hibah yang diterima mencapai Rp40 miliar, terdiri dari Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Kejati Kalteng menduga penggunaan dana hibah tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada NPHD dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampirannya.
Dalam penyidikan, kejaksaan juga menemukan dugaan adanya kick back atau pemberian kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kotim.
Sementara itu, perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Kejati Kalteng memperkirakan nilai kerugian sementara mencapai sekitar Rp10 miliar.
Kerugian tersebut diduga berasal dari sejumlah penggunaan anggaran, di antaranya pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, dan cashback.
Kejati Kalteng memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi dan penghitungan kerugian keuangan negara. (daw)


