Dirlantas: Operasi Patuh Telabang 2026 Tanpa Tilang Manual

Palangka Raya, Kantamedia.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan tidak ada tilang manual di lapangan selama Operasi Patuh Telabang 2026. Pelanggar lalu lintas akan ditindak melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang teguran yang mengutamakan edukasi.

Operasi Patuh Telabang 2026 digelar selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selain penertiban, operasi kali ini dibarengi aksi kemanusiaan untuk membantu warga yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Asap tersebut masih mengganggu aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah Kalteng.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalteng Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya menyatakan, pendekatan humanis menjadi bagian penting operasi tahun ini. Di samping mengingatkan pengendara agar tertib, petugas akan membagikan masker, mendirikan rumah oksigen portabel, dan menyalurkan bantuan alat kesehatan bagi pengendara maupun warga yang membutuhkan.

“Jadi tidak ada tilang manual ya. Untuk kegiatan preventif, kami modifikasi dengan membagikan masker, mendirikan rumah oksigen portabel, hingga memberikan bantuan alat kesehatan. Ini menjadi sarana kontak humanis kami untuk menyampaikan imbauan tertib berlalu lintas di tengah situasi kabut asap,” kata Yusep di kantornya, Rabu (21/10/2026).

Yusep menjelaskan, kegiatan Operasi Patuh Telabang 2026 dibagi seimbang menjadi dua bagian. Sebanyak 50 persen untuk kegiatan preemtif dan preventif, dan 50 persen sisanya untuk penegakan hukum atau represif.

Dalam penindakan, polisi akan memanfaatkan ETLE statis dan portabel. Adapun tilang teguran dipakai untuk memberi pemahaman kepada pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan.

“Untuk sementara tidak ada tilang di tempat. Kita lebih mengoptimalkan ETLE dan tilang teguran. Tilang teguran ini bertujuan memberikan edukasi dan efek jera atau rasa malu agar tidak mengulangi pelanggaran,” ujar Yusep.

Polisi juga menyiapkan edukasi berkelanjutan bagi pengendara yang tercatat melanggar. Identitas dan nomor telepon seluler mereka akan didata, lalu dimasukkan ke sistem WhatsApp Blasting bernama Lalu Lintas Melayani. Lewat sistem itu, pelanggar akan menerima pesan rutin tentang keselamatan berkendara, sehingga teguran tidak berhenti di tempat kejadian.

Sasaran prioritas operasi adalah pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. “Di antaranya pengendara sepeda motor tanpa helm standar, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, serta berboncengan lebih dari satu orang,” katanya.

Selain itu, polisi menyasar pengendara yang melawan arus, kendaraan bermuatan berlebih, pengguna knalpot brong, dan pelaku balap liar.

Dengan memadukan penegakan hukum dan kegiatan kemanusiaan, Ditlantas Polda Kalteng berharap kesadaran masyarakat berlalu lintas semakin meningkat. “Di tengah kondisi kabut asap, pengendara juga diimbau menjaga keselamatan diri dan orang lain selama berkendara,” pungkasnya. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *