Palangka Raya, Kantamedia.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) meringkus 23 orang tersangka yang terlibat dalam praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Tindakan tegas ini diambil setelah aparat kepolisian menindaklanjuti puluhan aduan masyarakat terkait kelangkaan dan kecurangan distribusi BBM di kawasan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penanganan 19 Laporan Polisi (LP) yang masuk ke jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng,” kata Kepala Polda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Rabu (17/10/2026).
Setelah melancarkan serangkaian penyelidikan mendalam, petugas di lapangan bergerak cepat mengamankan para pelaku yang menyebar di pelbagai titik wilayah hukum Kalimantan Tengah.
Kapolda yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol Hendra Wirawan beserta sejumlah pejabat utama Polda Kalteng menjelaskan, para penimbun BBM ini sengaja memanfaatkan celah distribusi bahan bakar yang disubsidi pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi. Langkah tak terpuji tersebut tidak hanya memicu kelangkaan di masyarakat luas, tetapi juga berimbas pada kerugian finansial negara dalam jumlah besar.
“Para terduga pelaku ini menjalankan aksinya dengan membeli BBM jenis Pertalite dan Biosolar secara berulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Setelah mengumpulkan pasokan, mereka menyalurkan kembali BBM tersebut ke masyarakat umum dengan harga di atas ketentuan resmi,” jelas Iwan.
Selain membekuk para tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menyita barang bukti muatan BBM dalam jumlah melimpah. Dari lokasi penindakan, polisi menyita 4.640 liter Pertalite, 4.070 liter Biosolar, serta 1.260 liter Pertamax. Secara keseluruhan, total bahan bakar yang disita mencapai 9,9 ton.
Tak hanya pasokan BBM, kepolisian turut menyita 17 unit kendaraan bermotor roda empat yang terdiri dari mobil pikap dan minibus. Seluruh armada tersebut disinyalir difungsikan sebagai sarana angkut dan moda transportasi operasional untuk melancarkan penimbunan BBM.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Atas pelanggaran regulasi tersebut, para penimbun BBM terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda administratif paling banyak Rp500 juta. (*/pri)






