Dana Hibah Pilkada Kotim Rp40 Miliar Disidik, Kejati Kalteng Temukan Dugaan LPJ Fiktif

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi peristiwa pidana berupa pertanggungjawaban fiktif dalam sejumlah kegiatan Pilkada.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyu Eko Husodo, mengatakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng yang diterbitkan pada awal Januari 2026. Dana hibah yang dikucurkan pemerintah daerah kepada KPU Kotawaringin Timur tercatat sekitar Rp40 miliar.

“Kami menduga terdapat pertanggungjawaban fiktif pada beberapa kegiatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kotawaringin Timur. Dugaan itu kini kami dalami melalui tahap penyidikan,” ujar Wahyu, Selasa (13/1/2026).

Baca juga:  Kejati Kalteng Terima SPDP Dugaan Kasus Kehutanan, Masih Tahap Awal

Guna melengkapi alat bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor KPU Kotawaringin Timur, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, serta kantor dan bangunan milik pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa Pilkada.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, berkas dan dokumen, serta sejumlah stempel dan nota kosong rumah makan dan percetakan. Seluruh barang bukti itu akan dianalisis untuk menelusuri alur penggunaan dana hibah.

Wahyu menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara. Proses penggeledahan dan penyitaan telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku efektif Januari 2026.

Baca juga:  Kejati Periksa Jajaran Pemkab Kotim Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada

Ia juga menekankan bahwa angka Rp40 miliar merupakan total dana hibah Pilkada, bukan nilai kerugian negara. Besaran kerugian negara baru akan ditentukan setelah penyidikan rampung, termasuk melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman laporan pertanggungjawaban.

“Di dalam dana hibah tersebut terdapat banyak laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif atau dimark-up. Itu yang sedang kami telusuri,” katanya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali memanggil para pihak yang sebelumnya dimintai klarifikasi, termasuk jajaran KPU Kotawaringin Timur. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan penerima hibah sebagai penanggung jawab utama anggaran.

Wahyu menegaskan penyidikan ini murni untuk penegakan hukum dan tidak terkait kepentingan politik Pilkada 2024. Kejati Kalteng memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan hingga seluruh fakta hukum terungkap. (Daw)

Baca juga:  Kejati Perkuat Bukti Kasus Hibah KPU Kotim, Sebelum Tetapkan Tersangka
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *