Dendam Diejek, Dua Buruh Rampok dan Perkosa Lansia di Depan Suami

Kantamedia.com – Pelarian dua buruh perkebunan karet berinisial pelaku pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap pasangan lansia di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, berakhir di tangan kepolisian. Tim gabungan Satreskrim Polres Kutai Timur dan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil membekuk kedua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam saat mereka tengah beristirahat di sebuah warung di Jalan Poros Sangatta-Bontang kilometer 25.

Peristiwa tragis ini menimpa pasangan suami istri DW (66) dan AS (68) di kediaman mereka yang terletak di area perkebunan karet kawasan Kecamatan Sangatta Selatan. Pelaku menyusup ke dalam rumah kayu korban di tengah malam saat keduanya sedang tertidur pulas. Tanpa belas kasihan, para tersangka langsung menyerang dan menganiaya pasangan lanjut usia tersebut menggunakan senjata tajam hingga tak berdaya.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku mengikat tangan dan kaki DW serta AS. Dalam kondisi suami yang terikat dan tak mampu melawan, kedua pelaku nekat melancarkan aksi kekerasan seksual atau pemerkosaan secara bergiliran terhadap AS. Selain melukai dan merudapaksa korban, para tersangka menggasak perhiasan emas serta sejumlah uang tunai milik pasangan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, motif di balik tindakan keji ini didasari rasa dendam. Salah satu pelaku mengaku kerap menerima ejekan dari korban DW saat berpapasan di area perkebunan.

“Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam kejadian ini bisa terungkap berkat kerjasama Satreskrim Polres Kutai Timur dan anggota Reskrim Polsek Sangatta Utara,” ujar Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko, Senin (20/7/2026).

Usai penangkapan, petugas bergerak cepat menggeledah rumah kayu yang menjadi tempat persembunyian para tersangka. Dari lokasi penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senapan laras panjang, beberapa bilah senjata tajam, serta perhiasan emas milik korban yang disembunyikan di dalam kantong jaket pelaku.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *