Keji! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa 27 Pria di 3 Lokasi Berbeda

Kantamedia.com – Kasus pemerkosaan massal yang sangat keji menimpa seorang remaja di bawah umur di Kabupaten Sampang, Madura. Korban dilaporkan menjadi pelampiasan nafsu bejat dan brutal oleh 27 orang pelaku secara bergilir di 3 lokasi berbeda.

Aksi bejat para pelaku itu akhirnya terungkap setelah keluarga mengendus trauma korban. Peristiwa memilukan ini baru resmi dilaporkan oleh pihak keluarga ke kepolisian pada tanggal 29 Juni 2026.

Aksi biadab yang berlangsung secara terstruktur selama berbulan-bulan ini akhirnya terbongkar usai korban yang mengalami trauma psikologis, didampingi pihak keluarganya memberanikan diri melapor ke aparat kepolisian setempat.

Pihak Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat merespons aduan tersebut hingga berhasil mengamankan belasan tersangka, sementara belasan pelaku lainnya kini tengah diburu secara intensif di bawah ancaman tindakan tegas terukur.

1. Rentang Waktu Aksi Biadab

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rangkaian kekerasan seksual ini terjadi berulang kali dalam kurun waktu empat bulan berturut-turut di sejumlah tempat terpisah. Pihak keluarga baru menyadari penderitaan korban setelah melihat sang anak terus-menerus mengurung diri karena didera goncangan mental yang hebat.

“Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB,” ungkap Kapolres Sampang, AKBP Hartono, saat menggelar konferensi pers pada Jumat (10/7/2026).

2. Awal Mula Kejadian

Petaka ini bermula ketika korban tengah berada di sebuah area taman di pusat Kota Sampang untuk menunggu kedatangan temannya. Secara tiba-tiba, sekelompok pemuda menghampiri korban dan mencoba melancarkan bujuk rayu.

Meski korban berulang kali menolak ajakan makan bersama karena tidak mengenali mereka, salah satu tersangka justru menggunakan intimidasi fisik. Lengan kiri korban ditarik secara paksa agar bersedia menaiki kendaraan pelaku.

“Awalnya korban tidak mau karena tersangka saat itu memaksa korban dengan cara tersangka langsung menarik lengan tangan sebelah kiri korban untuk ikut,” urai Hartono.

3. Ancaman Ditelantarkan di Tempat Sepi Jadi Senjata Pelaku

Setelah diculik menggunakan sepeda motor, korban digiring menuju area semak-semak yang sepi dan terpencil. Di lokasi terbuka tersebut, korban dipaksa turun untuk melayani nafsu bejat pelaku di atas kendaraan roda dua.

Upaya perlawanan gigih dari korban akhirnya kandas karena tersangka melontarkan ancaman psikologis yang menakutkan. Pelaku mengancam akan membuang korban ke tempat yang lebih jauh serta menolak mengantarkannya pulang.

“Tersangka mengancam korban dengan cara untuk membawa ke tempat yang lebih jauh lagi dan selain itu tersangka tidak akan mengantarkan korban pulang, karena saat itu korban merasa takut hingga akhirnya mau menurutinya,” jelas Hartono.

4. Korban Dicekoki Miras dan Digilir 10 Orang

Modus kejahatan komplotan ini kian meningkat saat mereka memindahkan korban ke kediaman salah satu tersangka di wilayah Kecamatan Camplong. Di tempat tertutup ini, korban dipaksa menenggak minuman beralkohol hingga mengalami pusing berat dan kehilangan kesadaran.

Saat kondisi korban tidak berdaya, sepuluh orang tersangka yang sudah berkumpul di dalam rumah tersebut langsung melancarkan aksi pemerkosaan secara bergantian.

“Tersangka mencekoki dengan minuman beralkohol hingga korban mengalami pusing dan selanjutnya dilakukan persetubuhan oleh tersangka secara bergantian hingga sebanyak 10 orang tersangka,” papar Hartono.

5. Aksi Bejat di Lingkungan Sekolah dan Rumah Pelaku

Para pelaku yang mayoritas berusia remaja ini tergolong nekat dalam menjalankan aksinya. Tidak hanya memanfaatkan area luar ruang dan pemukiman, mereka bahkan berani mengeksploitasi korban di kawasan lingkungan sekolah pada waktu tertentu.

Dalam insiden terpisah lainnya, seorang tersangka juga memanfaatkan situasi rumahnya yang sepi untuk menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dalam kamar pribadi, padahal anggota keluarganya sedang terlelap tidur di rumah tersebut.

“Saat itu di dalam rumah tersangka ada keluarga tersangka yang sedang tidur, awalnya korban dan tersangka sedang ngobrol di dalam kamar tersangka hingga kemudian tersangka merayu korban dengan cara menyetubuhi sebanyak 2 kali,” tutur Hartono.

6. Polisi Tangkap 12 Tersangka dan Buru 15 Pelaku Lainnya

Kerja cepat tim penyidik berhasil mengidentifikasi identitas seluruh komplotan pelaku. Dari 12 tersangka yang sudah diamankan, sebagian besar masih berstatus anak di bawah umur dan beberapa orang dewasa.

Para pelaku yang ditangkap meliputi AR (17), MA (15), dan R (42) yang merupakan warga Kecamatan Omben. Selanjutnya terdapat MH (17) dan AS (14) asal Kecamatan Sampang. Selain itu, polisi juga menciduk MFS (13), F (25), AP (15), D (16), MR (17) dari Kecamatan Camplong, serta MHA (13) asal Kecamatan Kedungdung.

AKBP Hartono menegaskan, pihak kepolisian memberikan tenggat waktu tiga hari bagi 15 pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri secara sukarela sebelum petugas menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengambil tindakan tegas terukur.

“Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri, dalam kurun waktu 3 hari kami akan menerbitkan DPO,” tegas Hartono. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *