Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang ramai beredar lewat sebuah video. KPK memastikan tim penyidiknya tidak terlibat dalam peristiwa di video tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, rekaman itu tidak berkaitan dengan upaya jemput paksa dan bukan KPK yang membawa Nusron Wahid. “Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).
Video itu menyebar di berbagai platform media sosial dengan keterangan bahwa Nusron ditangkap di bandara. Dalam rekaman terlihat sosok yang disebut sebagai Nusron keluar dari sebuah gedung dengan pengawalan petugas, lalu masuk ke minibus listrik berwarna hitam.
Menurut Budi, penyidik saat ini justru tengah menyiapkan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Nusron. Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan lagi, apakah nanti juga disertai surat perintah membawa atau seperti apa, kita lihat perkembangannya,” terang Budi.
KPK berharap Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan berikutnya. Budi menyebut keterangan sang menteri sangat diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Keterangan Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan bagaimana duduk persoalan ini secara utuh, bagaimana peran masing-masing tersangka, bagaimana peran para pihak,” ujarnya.
Nusron Dua Kali Tidak Hadir
Sejauh ini, Nusron Wahid telah dua kali dipanggil penyidik KPK. Pada panggilan pertama, Rabu (7/10/2026), ia tidak datang karena ada agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Penyidik kembali memanggilnya pada Kamis (15/10/2026), tetapi Nusron absen lagi dengan alasan sedang berada di luar negeri.
Budi mengatakan, seluruh alasan ketidakhadiran itu akan ditelaah penyidik, termasuk soal kepatutannya. “Semua alasan yang disampaikan akan dianalisis oleh penyidik, termasuk pertimbangan langkah berikutnya. Apakah akan terbit surat panggilan lagi, semuanya masih dalam proses, nanti kami sampaikan pembaruannya,” katanya.
Ketika ditanya kapan pemanggilan ulang dijadwalkan, Budi tidak menyebut tanggal pasti. “Secepatnya. Penyidik akan segera menganalisis argumentasi yang bersangkutan atas ketidakhadiran di dua pemanggilan sebelumnya, dan itu akan menjadi dasar tindak lanjut untuk segera memanggil,” tuturnya.
Ia menambahkan, publik perlu menunggu perkembangan, termasuk apakah nantinya terbit surat panggilan baru atau cukup penjadwalan ulang. (*/pri)






