Ini Jerat Hukum bagi Penyebar Aib Orang Lain di Medsos

Kantamedia.com – Pada era digital dan media sosial seperti sekarang ini, penyebaran informasi dan berita dapat terjadi dengan cepat dalam waktu hitungan detik. Namun sayang, tak jarang media sosial (medsos) dijadikan sarana untuk menyebarkan aib orang lain atau fakta yang belum tentu benar.

Maka dari itu, setiap penggunanya harus berhati-hati saat mengunggah konten atau tulisan, agar konten yang dibuatnya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Saat melakukannya, pelaku mungkin merasa menjadi orang yang hebat karena memiliki informasi yang tidak diketahui banyak orang.

Tanpa disadari, tindakan yang dilakukan tersebut dapat menjadi bumerang, di mana korban bisa melaporkan pelaku atas kasus pencemaran nama baik.

Baca juga:  Kuasa Hukum CV Dayak Lestari Hadirkan Dua Saksi Saat Sidang PMH di PN Palangka Raya

Jerat Hukum Menyebarkan Aib Orang Lain

Menyebarkan aib orang lain termasuk salah satu perilaku pencemaran nama baik, sehingga pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 310 dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Apabila perilaku menyebarkan aib orang lain dilakukan di media elektronik seperti media sosial, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Berikut penjelasan lebih detailnya:

1. Hukum Menyebarkan Aib Seseorang

Berdasarkan hukum, perilaku menyebarkan aib dapat disebut dengan pencemaran nama baik, di mana pelaku yang melakukan dapat dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 dengan bunyi berikut ini:

  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Baca juga:  Optimasi Instagram: 5 Strategi Ampuh untuk Menambah Followers!

Perlu diketahui, menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang tercantum di pasal di atas dilipatgandakan seribu kali menjadi Rp4.500.000.

2. Hukum Menyebarkan Aib di Media Sosial

Kegiatan menyebarkan aib seseorang melalui internet, seperti cuitan di X, Instagram Story, WhatsApp Story, dan lain sebagainya, juga termasuk salah satu perilaku pencemaran nama baik, di mana pelaku dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Baca juga:  Kinerja Kejati Kalteng 2024: Penyelamatan Keuangan Negara Capai Rp61 Miliar

Pelaku yang melanggar ketentuan di atas, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yaitu dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi