Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia ditangkap di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
“Betul teman-teman ya. Jadi hari ini tadi tim penyelidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jaksel,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis malam.
Ali Fikri menerangkan, Syahrul Yasin Limpo langsung diboyong ke Gedung Merah-Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI. Dalam kasus ini, SYL telah menyandang status sebagai tersangka.
“Saat ini sudah tiba di Gedung Merah-Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” ujar dia.
Ali Fikri memastikan, penyidik tentu memiliki serangkaian alasan mengapa penjemputan paksa dilakukan pada malam ini. Padahal sejatinya, SYL melalui pengacaranya yaitu Febri Diansyah sudah memastikan akan kooperatif dalam surat panggilan yang dijadwalkan besok.
“Ketika tahu bahwa SYL tidak hadir di KPK hari ini, kami melakukan analisis dan ketika melakukan penangkapan kepada SYL, sesuai Hukum acara pidana misalnya ada kekhawatiran melarikan diri kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti,” kata Ali.
Padahal Ali pun tidak menampik jika tim penyidik memang sudah menyampaikan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk datang esok hari. Namun dipastikan, upaya penjemputan paksa malam ini tidak menyalahi prosedur hukum acara pidana.
“Ada panggilan itu tapi ini (penjemputan paksa) masih dalam rangkaian kemarin bahwa kami mendapat informasi SYL sudah di Jakarta dari tadi malam dan sesuai komitmen dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik. Tapi sampai tadi sore SYL tidak muncul,” ungkap Ali.
“Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK, kemudian melakukan dan membawanya ke gedung merah putih malam ini,” imbuh Ali.
Ali Fikri belum berkomentar lebih jauh. Dia mengatakan, pemeriksaan oleh tim penyidik KPK masih berlangsung.
“Tentu nanti tunggu perkembangannya dari kelanjutan penangkapan yang tadi dilakukan oleh tim penyidik KPK dimaksud,” ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu 11 Oktober 2023.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka kasus menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses Lelang Jabatan, termasuk ikut serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). (*/jnp)
Berita Terkait
- SYL Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
- Pimpinan KPK Diadukan Dugaan Peras Mentan, Kini Diusut Polisi
- Penyidik KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Naik Penyidikan, Polisi Masih Enggan Ungkap Nominal Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
- KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Terkait Kasus SYL