Kuasa Hukum Rusli Kliwon Pertanyakan Keberadaan Terpidana Mafia Tanah

Kantamedia.com, – Beredarnya Foto seorang terpidana Kasus mafia Tanah berinisial AAS terus menjadi masyarakat, bahkan kuasa kelompok tani Jadi Makmur I Rusli Kliwon mengatakan, seharusnya seorang terpidana yang telah ditetapkan sebagai tahanan negara harus melewati Standar Operasional Prosedur (SOP) terlebih dahulu ketika dalam keadaan sakit.

“Akan tetapi terlihat dalam foto yang kami dapatkan itu, diduga pelaku terlihat keluar dari tahanan dan berada di salah satu rumah sakit yang ada di tanpa pengawalan petugas,” ucapnya Kamis, (26/10/2023).

Rusli Kliwon menyebut, (terpidana. red) jika memang terbukti sakit seharusnya dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) melakukan pengawalan dan memasang borgol serta di awasi oleh pihak kejaksaan karena bagaimanapun juga AAS adalah seorang terpidana.

“Dari foto yang kami dapatkan itu terlihat pelaku terlihat santai sekali saat berada di rumah sakit, tidak tampak adanya petugas pengawalan yang berada disana,”ujarnya kepada awak media.

Dengan adanya foto tersebut, Rusli mempertanyakan keberadaan terpidana AAS apakah benar-benar sakit ataukah hanya pura-pura sakit agar bisa keluar dari tahanan.

“Kami mau keterbukaan terkait kasus ini karena kerugiannya sangat besar bagi masyarakat Kalampangan, karena tidak sedikit tanah yang diklaim menggunakan surat palsu dengan panjang 10.5 km lembar 3.7 km dari sungai kahayan bereng bengkel memotong jalan mahir Mahar lahan sampai sungai Sabangau dan sekitar,” tambahnya.

Rusli menjelaskan, apabila hal ini dibiarkan tidak memberikan efek jera bagi para mafia tanah yang harus di berantas di Kota Palangka Raya, karena sangat merugikan masyarakat, mafia tanah harus dihilangkan agar tak ada lagi kejadian serupa dimasa mendatang.

Diketahui AAS telah di tetapkan sebagai terpidana kasus pasal 263 KUHP ( pemalsuan surat paklaring/ segel) berdasarkan putusan tinggi Palangka Raya nomor 34/Pid/2021 Jo. putusan Mahkamah Agung nomor 878 K/Pid/2021 telah ditetapkan terbukti bersalah dengan putusan penjara selama tiga tahun enam bulan.

Hingga berita ini dirilis pihak Lapas ataupun Rutan maupun kejaksaan belum bisa memberikan konfirmasinya terkait masalah ini. (Mhu*)

 

 

 

Bagikan berita ini