OJK dan Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN

OJK bersama Bareskrim Polri amankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan BPR DCN Malang, perkuat koordinasi penegakan hukum.

Highlights
  • Kasus BPR DCN Malang
  • OJK dan Bareskrim Polri
  • Tindak pidana perbankan

Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK, pada 9–10 Maret 2026.

Tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mendeteksi pergerakan tersangka yang semula dijadwalkan hadir di Surabaya, namun menuju Jakarta. Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka segera diamankan dan dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, tersangka ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan hukum.

Baca juga:  OJK Rilis Panduan Media Sosial untuk Industri Bank

Selain tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum melalui koordinasi antara OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK menjadi implementasi peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.

OJK menyampaikan apresiasi atas dukungan Kepolisian, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam kegiatan membawa, menangkap, dan menahan tersangka. Melalui sinergi ini, diharapkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan efektif, memperkuat perlindungan konsumen, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. (Mhu).

Baca juga:  Perjalanan Karir Mirza Adityaswara yang Resmi Mundur dari Jabatan Wakil Ketua OJK
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *