Polda Kalteng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Karhutla Hingga Agustus

Palangka Raya, Kantamedia.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam serangkaian kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah setempat hingga pertengahan Agustus 2026. Langkah penegakan hukum tegas ini diambil guna mengusut tuntas penyebab munculnya titik api serta mengamankan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa jajarannya tidak tinggal diam dan terus mendalami setiap insiden pembersihan lahan secara ilegal yang memicu bencana asap di bumi Tambun Bungai.

“Prinsipnya begini, semua karhutla yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan,” kata Iwan di Palangka Raya, Rabu (19/8/2026).

Dari hasil rangkaian serangkaian pemeriksaan di lapangan, penyidik berhasil mengantongi bukti kuat yang mengarah pada penetapan belasan pelaku kejahatan lingkungan tersebut. “Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kepolisian sejauh ini belum membeberkan secara rinci sebaran lokasi kejadian maupun identitas dari ke-12 tersangka yang telah diamankan tersebut.

Iwan menekankan bahwa penanganan ancaman bencana karhutla di Kalimantan Tengah tidak cukup hanya mengandalkan langkah penindakan di meja hijau. Penguatan aspek pencegahan dini di tingkat tapak menjadi kunci utama agar kobaran api tidak meluas dan melumpuhkan aktivitas warga.

“Karhutla, saya berpesan mari kita bersama-sama menjaga jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng ini,” tuturnya.

Oleh karena itu, Iwan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan ke aparat terdekat jika mendeteksi adanya percikan api atau aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. “Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat,” imbuhnya.

Dukungan penuh terhadap langkah represif Polda Kalteng turut disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau langsung penanganan bencana di Palangka Raya pada Rabu (19/8/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang terbukti merusak kelestarian alam.

“Ya tadi saya dengar dari Pak Kapolda sudah ada 12 orang tersangka. Jadi siapa pun, besar, kecil, tanpa pandang bulu, yang melakukan perusakan alam, perusakan hutan, akan kita tindak secara tegas,” ujar Raja Juli.

Hingga saat ini, Polda Kalteng terus menggencarkan proses penyelidikan serta mengintensifkan patroli pencegahan karhutla dengan melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, Satgas Penanggulangan Bencana, dan warga setempat. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *