Proses Hukum Berjalan, UPR Buka Opsi Nonaktifkan Pegawai

Highlights
  • Pembebastugasan pegawai UPR
  • Proses hukum kampus
  • Rektor UPR

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pimpinan Universitas Palangka Raya (UPR) mempertimbangkan untuk membebastugaskan sementara salah satu pegawainya yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan perkara pengadaan barang dan jasa.

Rektor UPR, Salampak Dohong, mengatakan hingga saat ini pegawai tersebut masih berstatus aktif bekerja karena proses hukum di tingkat kejaksaan masih berlangsung.

“Masih bekerja. Belum ditahan oleh kejaksaan, karena proses di kejaksaan masih berjalan,” ujarnya kepada awak media di Palangka Raya, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, pihak universitas membuka kemungkinan untuk membebastugaskan sementara pegawai tersebut agar dapat lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya, kemungkinan akan kita bebastugaskan sementara agar beliau bisa lebih konsentrasi menghadapi proses hukum dan memberikan keterangan, supaya tidak terganggu dengan tugas-tugas lainnya,” kata Salampak.

Menanggapi pernyataan aparat penegak hukum terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Salampak berharap perkara tersebut tidak berkembang lebih luas. Namun ia menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Kalau dari kami tentu berharap mudah-mudahan tidak ada lagi penambahan tersangka. Namun itu merupakan kewenangan penegak hukum, karena mereka yang melihat rangkaian atau konstruksi perkara dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat pihak penyedia barang atau jasa yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, maka langkah penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem pengadaan.

“Untuk hal-hal yang berkaitan dengan proses itu tentu ada aturan tersendiri. Nanti akan kita lihat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *