Kantamedia.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Di tingkat banding, Nadiem dijatuhi pidana 9 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di PT Jakarta, Kamis (24/9/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pidana penjara selama sembilan tahun bagi terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Nadiem Makarim wajib membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak dilunasi, ia harus menjalani kurungan pengganti selama 140 hari. Ketentuan ini lebih singkat dibandingkan putusan tingkat pertama yang menetapkan subsider 190 hari.
Majelis hakim banding turut mengubah ketentuan mengenai uang pengganti yang harus dibayar Nadiem. Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.
Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan Nadiem. Artinya, tidak ada dasar hukum yang dapat menghapus sifat melawan hukum ataupun kesalahan terdakwa.
Majelis juga menilai hakim tingkat pertama sudah memeriksa perkara ini secara cermat, baik dalam menilai pembuktian maupun menerapkan hukum.
“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum,” kata hakim.
Bermula dari Program Digitalisasi Pendidikan
Nadiem Makarim mengajukan banding atas vonis dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Perkara itu menyangkut pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019 hingga 2022.
Pada putusan tingkat pertama, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan dihukum 10 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Uang pengganti tersebut dibebankan karena Nadiem dinilai terbukti menerima dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. (*/pri)






